MEDAN, Waspada.co.id – Meski sudah divonis bebas terkait kasus korupsi, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis SH, berharap agar ada pengawasan terhadap Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto.
Dijelaskan Direktur Pusat Pembaharuan Hukum (Puspha) itu, bahwa saat ini jaksa penuntut umum sedang melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebas Konglomerat Medan itu.
“Jadi, hasil akhir belum tau. Takutnya pas divonis bersalah yang bersangkutan melarikan diri pula,” tegasnya saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (28/12).
Muslim Muis mengungkapkan bahwa banyaknya Daftar Pencarian Orang (DPO), lantaran saat proses hukum banding atau kasasi terdakwa sudah tidak ditahan dan tidak adanya pengawasan dari kejaksaan.
Menurut mantan Direktur LBH Medan itu tidak ada yang salah jika adanya pengawasan terhadap para terdakwa yang sedang menjalani proses hukum banding atau kasasi.
“Banyak kasus yang terjadi. Setalah divonis kasasi orangnya lari. Jadi untuk antisipasi itu, tidak salah jika dilakukan pengawasan,” tegasnya.
Selain itu, Muslim Muis juga meminta agar ketiga majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Konglomerat Mujianto segera diperiksa dan dilakukan audit.
“Jaksa itu orang yang sekolah, tidak mungkin sembarangan menerima berkas dan menyidangkannya jika tidak ada bukti yang kuat. Karena itupula jaksa menuntut 9 tahun penjara. Tapi, kenapa bisa sampai bebas. Kan aneh,” tandasnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan vonis bebas terhadap Konglomerat Mujianto.
Menurut hakim, Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman, diagunkan kembali ke bank.
“Karena itu, membebakan Terdakwa Mujianto dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan mengembalikan harkat serta martabatnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan sebelumnya menuntut Mujianto dengan tuntutan tinggi yaitu dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara. Menurut jaksa, Mujianto terbuki melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post