MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diajukan PT NJS karena tidak memenuhi unsur hak suara.
Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berbunyi, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Dalam permohonan Nomor 822/Pdt.P/2022/PN Mdn, Hakim Pengadilan Negeri Medan, sebagai hakim tunggal Martua Sagala menetapkan, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Permohonan pemeriksaan PT NJS Natasya Jaya Sentosa diajukan melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan bukti yang diajukan dalam proses peradilan diketahui pemilik saham PT NJS terdiri dari 3 orang yakni termohon I Hok Cuan selaku Direktur Utama dan termohon II Agustina selaku Komisaris, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Ramadhany Nasution dan Ilwa Pulita.
Kuasa hukum PT NJS, Rion Aritonang, mengatakan akan tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama.
“Permohonan tapi ditolak karena saham klien kita cuma 4 persen. Tapi, kita tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama untuk kejelasan perusahaan,” katanya.
Menurutnya, syarat untuk mengajukan RUPS harus memiliki saham minimal 10 persen. Tatapi Rio sangat berharap RUPS terlaksana, karena perusahaan PT NJS dibangun bersama.
“Menurut saya, RUPS harus dilaksanakan karena perusahaan itu kan dibangun secara bersama, walaupun saham klien saya hanya 4 persen,” tuturnya.
Sementara itu, Ilwa Pulita dalam eksepsinya menerangkan pemohon tidak memenuhi kwalitas untuk mengajukan permohonan.
“Dengan memperhatikan dalil permohonan pemohon, maka sudah barang tentu pemohon tidak memenuhi syarat, sebagaimana berdasarkan Pasal 138 ayat (3) huruf a UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” sebutnya, Rabu (20/12).
Ramadhany Nasution menambahkan, pemohon juga keliru. Tidak ditariknya PT NJS sebagai pihak dalam permohonan, sehingga berdasar pula menyatakan permohonan mengandung plurium litis consortium.
“Kemudian, pertimbangan hakim menyatakan dalam Pasal 20 akta pendirian PT NJS disebutkan bahwa saham perseroan adalah sejumlah 250, dengan perincian saham Termohon I sejumlah 120, saham Termohon II sejumlah 120 dan Saham Pemohon sejumlah 10 (sepuluh),” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post