• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Pengadilan Medan Tolak Permohonan Rapat Pemegang Saham PT NJS

9 bulan ago
in Medan
A A
0
Pengadilan-Negeri-Medan

Pengadilan Negeri Medan. (WOL Photo)

17
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Pengadilan Negeri Medan menolak permohonan rapat umum pemegang saham (RUPS) yang diajukan PT NJS karena tidak memenuhi unsur hak suara.

Hal ini berkaitan dengan ketentuan Pasal 138 ayat (3) huruf a Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang berbunyi, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.

RelatedPosts

Polres-Labuhanbatu

Kasatlantas Polres Labuhanbatu Terima Piagam Penghargaan Ungkap Kasus Narkotika

ago 9 bulan
Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting

Diskop UKM Perindag Kota Medan Segera Kumpulkan Distributor Beras, Ini Tujuannya!

ago 9 bulan
Kuasa-Hukum-Herman

Sidang Putusan Sela Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Herman

ago 9 bulan

Dalam permohonan Nomor 822/Pdt.P/2022/PN Mdn, Hakim Pengadilan Negeri Medan, sebagai hakim tunggal Martua Sagala menetapkan, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan pemeriksaan PT NJS Natasya Jaya Sentosa diajukan melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan bukti yang diajukan dalam proses peradilan diketahui pemilik saham PT NJS terdiri dari 3 orang yakni termohon I Hok Cuan selaku Direktur Utama dan termohon II Agustina selaku Komisaris, yang dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Ramadhany Nasution dan Ilwa Pulita.

Kuasa hukum PT NJS, Rion Aritonang, mengatakan akan tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama.

“Permohonan tapi ditolak karena saham klien kita cuma 4 persen. Tapi, kita tetap berupaya melakukan RUPS dengan direktur utama untuk kejelasan perusahaan,” katanya.

Menurutnya, syarat untuk mengajukan RUPS harus memiliki saham minimal 10 persen. Tatapi Rio sangat berharap RUPS terlaksana, karena perusahaan PT NJS dibangun bersama.

“Menurut saya, RUPS harus dilaksanakan karena perusahaan itu kan dibangun secara bersama, walaupun saham klien saya hanya 4 persen,” tuturnya.

Sementara itu, Ilwa Pulita dalam eksepsinya menerangkan pemohon tidak memenuhi kwalitas untuk mengajukan permohonan.

“Dengan memperhatikan dalil permohonan pemohon, maka sudah barang tentu pemohon tidak memenuhi syarat, sebagaimana berdasarkan Pasal 138 ayat (3) huruf a UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,” sebutnya, Rabu (20/12).

Ramadhany Nasution menambahkan, pemohon juga keliru. Tidak ditariknya PT NJS sebagai pihak dalam permohonan, sehingga berdasar pula menyatakan permohonan mengandung plurium litis consortium.

“Kemudian, pertimbangan hakim menyatakan dalam Pasal 20 akta pendirian PT NJS disebutkan bahwa saham perseroan adalah sejumlah 250, dengan perincian saham Termohon I sejumlah 120, saham Termohon II sejumlah 120 dan Saham Pemohon sejumlah 10 (sepuluh),” pungkasnya. (wol/lvz/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Pengadilan Negeri MedanperseroanPerusahaanpt njsRUPSsaham
Previous Post

PUD Pasar Harus Punya Jenis Usaha Baru

Next Post

Penguatan Peran Kanwil DJPb Sebagai Regional Chief Economist Dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum

Related Posts

Polres-Labuhanbatu
Medan

Kasatlantas Polres Labuhanbatu Terima Piagam Penghargaan Ungkap Kasus Narkotika

ago 9 bulan
Pemko-Medan-Tertibkan-Thrifting
Medan

Diskop UKM Perindag Kota Medan Segera Kumpulkan Distributor Beras, Ini Tujuannya!

ago 9 bulan
Kuasa-Hukum-Herman
Medan

Sidang Putusan Sela Pemalsuan Tanda Tangan Ditunda, Ini Kata Kuasa Hukum Herman

ago 9 bulan
Festival-Literasi-2023
Medan

Balai Bahasa Sumut Gelar Festival Literasi 2023: Wadah Tingkatkan Literasi

ago 9 bulan
Sidang-Kasus-Penggelapan-PDAM-Tirta-Umbu
Medan

Gelapkan Uang Kas Rp552 Juta, Mantan Plt Bendahara PDAM Tirta Umbu Dituntut 7 Tahun

ago 9 bulan
GEGAL
Fokus Redaksi

Komplotan Begal Bersenjata Kembali Beraksi di Jalan Halat, Sepeda Motor Raib

ago 9 bulan
Next Post
BLU-Kanwil-DJPb

Penguatan Peran Kanwil DJPb Sebagai Regional Chief Economist Dalam Pengelolaan Badan Layanan Umum

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 6x10 M, Ekonomis dan Ideal

    Desain Rumah Minimalis 6×10 M, Ekonomis dan Ideal

    3021 shares
    Share 1208 Tweet 755
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    14492 shares
    Share 5797 Tweet 3623
  • Gerebek Narkoba di Jalan Denai, Polrestabes Medan Tangkap 2 Orang

    932 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    199445 shares
    Share 79778 Tweet 49861
  • Normalisasi Sungai Deli Dimulai 27 September 2023, Ini Masa Kerjanya

    2598 shares
    Share 1039 Tweet 650

Recent News

JOKOWI-BUKA-KONGRES-PWI

Buka Kongres PWI, Jokowi: Berita Baik Bukan Yang Asal Viral dan Sensasional

ago 9 bulan
Polres-Labuhanbatu

Kasatlantas Polres Labuhanbatu Terima Piagam Penghargaan Ungkap Kasus Narkotika

ago 9 bulan
Pemprov-Sumut-Jalin-Kerjasama-Pariwisata

Pemprov Sumut Jajaki Kerja Sama Pariwisata dengan Prancis

ago 9 bulan
Koalisi-Pengusung-Anies-Muhaimin-di-Sumut-Gelar-Pertemuan

Koalisi Pengusung Anies-Muhaimin di Sumut Gelar Pertemuan, Terget Raih Kemenangan 65 Persen

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

JOKOWI-BUKA-KONGRES-PWI

Buka Kongres PWI, Jokowi: Berita Baik Bukan Yang Asal Viral dan Sensasional

ago 9 bulan
Polres-Labuhanbatu

Kasatlantas Polres Labuhanbatu Terima Piagam Penghargaan Ungkap Kasus Narkotika

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.