MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) meminta maskapai penerbangan untuk menaati dan menjalani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB).
Hal ini disampaikan Kepala Biro Perekonomian Naslindo Sirait, saat Rapat Koordinasi (Rakor) dengan PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan, di Lantai II Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (14/12).
Rapat membahas tentang ketersediaan dan antisipasi kenaikan harga tiket pesawat jelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), serta pengendalian inflasi Sumut yang dipicu dari harga tiket pesawat.
“Terkait dengan tiket adalah administrasi yang ditetapkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan sudah menetapkan tarif batas atas ya untuk setiap penerbangan dari asal ke tempat tujuan. Jadi diminta mengikuti tarif atas bawah maupun batas atas,” kata Naslindo.
Naslindo menjelaskan, Pemprov Sumut hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dengan harga tiket pesawat. Namun, yang bisa melakukan pengawasan dan penindakan adalah Otoritas Bandara, yakni PT Angkasa Pura II. “Angkutan udara memberikan andil dalam data inflasi. Andilnya itu 0,25 persen,” ujarnya.
Naslindo memint, kepada operator atau perusahaan jasa angkutan udara untuk benar-benar menaati dan menjalani Permenhub tersebut, jangan sampai membuat tarif itu di luar ketentuan dan pihak Otoritas Bandara harus bisa mengawasi.
“Kalau ada maskapai membuat tarif melebih tarif atas harus ditindak. Fungsi pemerintahan hanya berkomunikasi dan berkoordinasi. Kita meminta Otoritas Bandara benar-benar melakukan pengawasan kepada seluruh maskapai untuk mempedomani aturan Kementerian Perhubungan soal penetapan tarif agar tidak melebihi tarif batas atas,” ungkapnya.
Naslindo mengungkapkan, Pemerintah Provinsi Sumut akan menyurati PT Angkasa Pura II melalui surat Gubernur Sumut, dengan meminta untuk mengurangi biaya beban penggunaan bandara kepada konsumen atau penumpang, karena akan mempengaruhi harga tiket pesawat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga meminta ke PT Angkasa Pura agar bisa mengurangi pajak atas fasilitas bandara yang selama ini dibebankan kepada konsumen. Kalau tarif itu bisa dikurangi sangat membantu turunnya tarif angkutan udara,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post