TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2022 dengan predikat Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Anugerah KIP diberikan langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kepada Pj Walikota Tebingtinggi yang diwakili oleh Plt Asisten Administrasi Umum Setdako Tebingtinggi M Syah Irwan yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan. Diponegoro Medan, Selasa (20/12).
Hadir dalam acara Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi RI Samrotunnajah Ismail, Ketua Komisi Informasi Provsu Abdul Haris, Kapoldasu atau mewakili serta seluruh kepala daerah kabupaten/Kota se-Sumut.
Setelah prosesi penyerahan penghargaan, Gubernur Sumut dalam sambutannya meminta kepada seluruh perangkat daerah tetap terbuka dalam informasi. “Saya berharap terbuka kita semua, dengan terbuka kita semua tahu kesulitan dan kita cari solusi sehingga kita bersama-sama menjadi baik,” harap Edy.

Ketua Komisi Informasi Provsu Abdul Haris, dalam laporannya menyampaikan bahwa Anugerah KIP ini harus dijadikan tolok ukur keterbukaan informasi daerah. “Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022 ini jangan dijadikan sebuah kompetisi tetapi mari dimaknai sebagai tolok ukur dan implementasi keterbukaan informasi di Sumut, keterbukaan informasi akan menjadi motivasi tercapainya demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” ucapnya.
Komisi Informasi Sumut Award 2022 ini menetapkan empat kategori penerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi, antara lain tingkat kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah, BUMD, pemerintah desa dan achievement motivation person. (wol/mad/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post