BINJAI, Waspada.co.id – Pemerintah Kota Binjai mengusulkan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ke Pemrovsu untuk direalisasikan pada tahun 2023 mendatang.
Hal itu mengacu pada penetapan Permenaker Nomor 18/2023 dalam pasal 13 dan pasal 15 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Sesuai Alpha (0,2) yang telah di setujui dewan pengupahan kenaikan diusulkan sebesar 6,5 persen. Maka jika setujui UMK Kota Binjai tahun 2023 menjadi Rp2.803.941.34 dari sebelumnya Rp2.630.684.46,” jelas Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperidag Kota Binjai Erwin Nainggolan, kepada Waspada Online, Selasa (6/12).
Hingga saat ini usulan masih menunggu keputusan Pemprovsu yang nantinya juga bakal diumumkan di Binjai.
“7 Desember bakal diumumkan Gubernur Sumatera Utara,” sebut Erwin.
Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp187.883,99.
Kenaikan UMP akan mulai berlaku tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 berjumlah Rp2.522.609,94 naik menjadi Rp2.710.493,93 tahun 2023.
Edy menyebut, bahwa seluruh perusahaan di Sumut dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK di masing-masing daerah. (wol/rid/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post