JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rapat tersebut dilakukan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12).
awak media di lapangan, rapat dimulai sekitar pukul 14.24 WIB. Dalam acara tersebut, tampak seluruh jajaran KPU RI, KPU Provinsi dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) hadir di lokasi.
Selain itu, perwakilan dari sejumlah partai politik yang lolos verifikasi administrasi pun tampak hadir. Mereka diantaranya, Partai Ummat, Partai Buruh, PPP, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Perindo, PKS, Partai NasDem, PBB, Partai PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Gerindra, PSI, serta Partai Sira, Partai Nanggroe Aceh, Partai Darul Aceh.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU Idham Kholid mempersilakan, Pimpinan KPU Provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi.
“Saya persilakan kepada KPU Sumatera Utara untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual. Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual” katanya dalam rapat pleno.
Dari hasil rekapitulasi di 34 provinsi dinyatakan hanya Partai Ummat yang tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Sementara, untuk 7 partai politik lainnya yang mengikuti verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi.
Sebagai informasi, untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beberapa di antaranya adalah kepengurusan 100 persen di seluruh provinsi, 75 persen provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50 persen kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.
Dan pada proses verifikasi faktual hanya diikuti oleh partai politik non parlemen atau partai politik baru.
“Demikian hasil pembacaan rekapitulasi verifikasi faktual yang disampaikan Ketua KPU provinsi dan KIB Aceh,” ucap Idham.
Kemudian, pada malam harinya, KPU akan kembali menggelar rapat pleno. Di rapat tersebut akan dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta Pemilu 2024. (merdeka/pel/d2)
Discussion about this post