• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

OJK Akui Masih Terima Banyak Pengaduan Soal Pinjol Ilegal yang Terus Bermunculan

9 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
OJK Akui Masih Terima Banyak Pengaduan Soal Pinjol Ilegal yang Terus Bermunculan

Ilustrasi/Foto: Istimewa

4
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam, menyatakan perusahaan financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal sulit diberantas. Praktik pinjol ilegal dinilai cukup meresahkan, karena sering mencuri data pribadi nasabah tanpa izin.

Maka demi melindungi konsumen, pemerintah akan mengeluarkan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “Kebijakan itu lebih mempertegas kewenangan, kalau di UU yang lama tidak secara tegas mengatakan yang namanya itu conduct, tapi cuma bau-baunya doang. Kalau di ketentuan yang baru itu disebut jelas market conduct,” kata Agus dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (26/12).

RelatedPosts

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

ago 9 bulan
Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

ago 9 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023

ago 9 bulan

UU P2SK, kata dia, melengkapi Peraturan OJK (POJK) sebelumnya terkait Perlindungan Konsumen dan Masyarakat. Di antaranya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 61/POJK.07/2020 Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor 31/POJK.07/2020 Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di SJK oleh OJK, dan POJK Nomor 18/POJK.07/2018 Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

“Sudah tegas termasuk UU Perlindungan data pribadi. Itu menegaskan kalau data kita dipakai bisa kena tuntut, selama ini pinjol-pinjol itu data orang dihajar juga. Padahal cukup (akses) camera, audio, dan lokasi,” jelas dia.

Menurutnya, itu tidak hanya berlaku bagi fintech ilegal saja, tapi berlaku pula bagi fintech legal. “Jika fintech dan pinjol legal terbukti mencuri dan menggunakan data pribadi nasabah tanpa sepengetahuan nasabah, maka bisa dikenakan sanksi. Memang keluar sesuai aturannya, kalau terbukti pelanggaran harus ganti rugi. Kalau dia tidak mau dan melanggar surat perintah maka kena pidana,” tutur Agus.

Dia menegaskan, bila fintech dan pinjol legal terbukti melanggar, maka akan ditangani OJK. Hanya, bagi fintech ilegal akan ditangani penegak hukum karena tidak terdaftar di OJK.

Meski sudah jelas fintech ilegal bukan wewenang OJK, namun kata dia, masih banyak nasabah pinjol ilegal yang melapor ke OJK. “Banyak (yang lapor ke OJK, makannya pas dicek alah ini mah ilegal. Susahnya ilegal tuh gini, kita kerja sama dengan SWI begitu masuk kita kirim melalui APPK dan bisa dicabut langsung melalui Kominfo, besok keluar lagi, itu kadang-kadang susahnya kayak jamur di musim hujan, mati satu tumbuh seribu,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dia menuturkan, terdapat 14.088 laporan pengaduan konsumen yang masuk ke OJK sampai 16 Desember. Dari angka itu, laporan pengaduan terindikasi sengketa sebanyak 13.998 laporan. Dari pengaduan sengketa ini yang sudah selesai 12.680 laporan dan yang masih dalam proses sebanyak 1.318 laporan. (wol/republika/ril/d1)

Tags: Departemen Perlindungan Konsumen OJKfinancial technologyFintechPerlindungan Konsumenpinjaman onlinePinjol IlegalUndang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganUU P2SK
Previous Post

BPOM Tarik Produk Kopi Serbuk Starbucks, Ada Apa?

Next Post

Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Related Posts

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile
Ekonomi dan Bisnis

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

ago 9 bulan
Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan
Ekonomi dan Bisnis

Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

ago 9 bulan
Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023
Ekonomi dan Bisnis

Daftar Harga Emas Antam, Jumat 29 September 2023

ago 9 bulan
Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (29/9)
Ekonomi dan Bisnis

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Jumat (29/9)

ago 9 bulan
Pergerakan IHSG Diprediksi Berbalik Melemah pada Jumat (29/9). (foto: HO/123rf.com)
Ekonomi dan Bisnis

Pergerakan IHSG Diprediksi Berbalik Melemah pada Jumat (29/9)

ago 9 bulan
ketua-Bawaslu-Rahmat-Bagja
Pemilu

Jelang Pemilu 2024, Polri Diingatkan Soal Penggunaan Media Sosial

ago 9 bulan
Next Post
Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Seleksi CPNS 2023 Akan Dibuka, Berikut Formasi yang Dibutuhkan

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Meski Gunakan Plat Khusus

    Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9242 shares
    Share 3697 Tweet 2311
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    1141 shares
    Share 456 Tweet 285
  • Sudah Berdamai, Kejati Sumut Hentikan 5 Perkara Dengan RJ

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17411 shares
    Share 6964 Tweet 4353
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    680 shares
    Share 272 Tweet 170

Recent News

Ilustrasi : Pexels

Benarkah Mandi Air Panas Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Faktanya

ago 9 bulan
Ketua Forum Silaturahmi Umat (FSU) Sumut Ir.Suseno Arto WP.(Ist)

Ajaran Rasulullah SAW Masih Relevan di Zaman Sekarang

ago 9 bulan
Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

Menggenggam Kemudahan Dalam Genggaman Dengan BCA Syariah Mobile

ago 9 bulan
Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

Harga Kripto 29 September 2023: Bitcoin Cs Lanjutkan Penguatan

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi : Pexels

Benarkah Mandi Air Panas Bisa Turunkan Berat Badan? Ini Faktanya

ago 9 bulan
Ketua Forum Silaturahmi Umat (FSU) Sumut Ir.Suseno Arto WP.(Ist)

Ajaran Rasulullah SAW Masih Relevan di Zaman Sekarang

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.