MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengatakan upah minimum kota (UMK) 2023 mengalami kenaikan. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan, usai Pemerintah Provinsi Sumut memutuskan Upah Minimum Provinsi naik sebesar 7,45 persen.
Dikatakan, UMK Medan Tahun 2023 diremomendasikan naik sebesar 7,52 persen. “Pembahasan UMK Medan Tahun 2023 di Dewan Pengupahan Kota telah selesai dilakukan. Hasilnya, UMK Medan direkomendasikan naik 7,52 persen,” jelasnya, Jumat (2/12).
Naiknya UMK Medan 2023 sebesar 7,52 persen, sebut Illyan, maka UMK Medan tahun 2023 naik menjadi Rp3.624.117. Di mana sebelumnya UMK Medan tahun 2022 berjumlah Rp3.370.645 atau dengan kata lain UMK Medan tahun 2023 naik Rp253.472 bila dibandingkan UMK Medan tahun sebelumnya.
“Hasil rapat Dewan Pengupahan Kota Medan yang merekomendasikan kenaikan UMK sebesar 7,52 persen tersebut akan segera disampaikan kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Nantinya pak wali akan menyampaikan rekomendasi kenaikan UMK Medan tahun 2023 kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi,” sebutnya.
“Nantinya Pak Gubernur yang akan menetapkan UMK Medan tahun 2023. Mekanismenya memang begitu, sebab nilai UMK Medan lebih besar dari nilai UMP (upah minimum provinsi),” pungkasnya.(wol/mrz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post