KISARAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan musnahkan sejumlah barang bukti yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Asahan, Selasa (6/12).
Acara pemusnahan itu dihadiri Kapolres Asahan AKBP Roman Semaradhana Elhaj, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Nelson Angkat, Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bhaktiar, Manajer Distrik PTPN IV Mandoge, dan ketua PWI Asahan Indra Sikumbang.
“Jumlah tindak pidana umum periode Juli s/d November 2022 sebanyak 133 perkara, di antaranya dengan jumlah perkara terbanyak narkotika 84 perkara, perkebunan 17 perkara, dan pencurian 12 perkara,” ujar Kepala Kejari Asahan, Dedying Wibiyanto Atabay.

Dedying juga mengatakan, selama periode tersebut nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp2 miliar.
Adapun barang bukti yang dimusnakan, seperti sabu seberat 2246,15 gram , ganja 122,2 gram, ekstasi 0,34 gram atau 2 butir , Hp 72 unit , martil dua buah lalu enam buah arit dan egrek. Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara diblender dan dibakar. (wol/dan/d2)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post