MEDAN, Waspada.co.id – Modus dengan menumpang mobil, Muhammad Dermawan alias Kingkong nekat merampas handphone milik korban Zul Fitriadi, Jumat (2/12).
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang digelar di Ruang Cakra III, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dikatakannya bahwa kasus ini bermula saat saksi korban melintas dipintu keluar Tol Belawan, Kelurahan Nelayan. Seketika terdakwa menghentikan laju mobil tangki yang dikendarai korban dengan tujuan untuk menumpang ke daerah Belawan.
“Setalah diberi tumpangan, terdakwa meminta untuk berhenti dan turun lalu meminta uang kepada korban, dan diberikan Rp25 ribu,” kata jaksa.
Mirisnya, kata jaksa, terdakwa malah tidak terima dan mengancam korban dengan menggunakan pisau.
“Terdakwa juga hendak merampas handphone milik korban. Tapi, korban menangkisnya sehingga pisau tersebut mengenai dagu dan mengakibatkan robek di leher dan jari tangan,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, warga Jalan Stasiun, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan itu didakwa melanggar Pasal 365 ayat 2 Ke-1 KUHP. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post