MEDAN, Waspada.co.id – Muliadi Jekson Naibaho harus mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, lantaran nekat mencuri pintu besi, Kamis (1/12).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir Ahmad, mengatakan bahwa perkara ini bermula pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 03.00 WIB, terdakwa pergi berjalan kaki ke belakang rumah saksi korban PDT Dr Haposan Siregar dengan jarak 50 meter dari rumah Haposan.
Dalam aksinya, terdakwa telah mengambil barang-barang berupa mesin pompa air shimizu dan potongan besi bekas panjang satu setengah meter.
Berselang satu jam, terdakwa pergi bertemu dengan seseorang yang berada di Jalan Perjuangan, Kecamatan Medan Denai dan menjual barang yang telah dicurinya seharga Rp100 ribu.
Kemudian, terdakwa kembali berniat mengambil barang-barang dirumah saksi korban dan setiba dibelakang rumah saksi korban lalu terdakwa melihat keadaan sekitar tempat tersebut dan mendekati pintu besi dalam keadaan tertutup namun tidak tergembok.
Lalu terdakwa melepaskan pintu besi dari engsel dengan cara menggunakan kedua tangannya, kemudian melepaskan pintu besi dari dudukannya (engselnya).
“Setelah pintu besi terlepas lalu terdakwa mengangkat pintu besi menggunakan kedua tangannya dan mengeluarkan pintu besi dari belakang rumah saksi korban dengan jarak kurang lebih dua meter,” urainya.
Namun, aksinya itu diketahui saksi mata dan diteriakin maling. Mendengar hal tersebut, terdakwa meletakkan pintu besi tersebut dan lari. Namun, Terdakwa berhasil diringkus.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 UHPidana,” pungkas jaksa. (wol/ryan/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post