JAKARTA, Waspada.co.id – Lembaga publik diminta tidak anti terhadap keterbukaan informasi dan menjalankan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Demikian permintaan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik yang disiarkan secara virtual pada Rabu (14/12/).
Mahfud juga mendorong terbukanya akses informasi sebagai ciri pemerintahan yang baik. Apalagi kehadiran undang-undang keterbukaan informasi publik memberi ruang bagi publik untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik.
“Tiap lembaga publik harus terbuka. Kalau nggak bisa kasih (informasi) yang diminta walau bukan rahasia maka bisa minta pengadilan lewat Komisi Informasi (KI),” katanya.
Mahfud meyakini partisipasi publik dalam proses pengambilan kebijakan bisa menghadirkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Pasalnya, publik turut serta dalam proses pembuatan rancangan kebijakan sekaligus mengawasi kebijakan tersebut.
“Dalam situasi seperti ini menyembunyikan informasi publik yang dilakukan oleh institusi-institusi pemerintah baik itu kementerian, lembaga, badan usaha, perguruan tinggi, Pemprov itu sama sekali tidak menguntungkan,” ujar Mahfud.
Mahfud mencontohkan informasi yang ditutupi malah membuat publik penasaran. Sehingga publik malah bisa saja memviralkan informasi yang salah.
“Kalau informasi yang seharusnya dibuka itu ditutup-tutupi di zaman sekarang ini medsos bisa sangat cepat menemukan fakta-fakta yang tidak dibuka itu. Lebih baik terbuka dari awal,” pungkasnya. (wol/republika/lvz/d2)
Discussion about this post