TEBINGTINGGI, Waspada.co.id – Limbah diduga mengandung zat bahan berbahaya dan beracun (B3) ditemukan di sebuah gudang areal Rumah Sakit Sri Pamela Tebingtinggi.
Direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara, Dr dr Beni Satria, membenarkan temuan tersebut. Bahwa keberadaan puluhan drum limbah diduga mengandung zat B3 ditemukan tersusun rapi.
“Ada sisa sisa residu, tapi jumlahnya saya belum tahu, jumlahnya hampir 10 ton. Informasi pastinya saya belum tahu,” ungkap Beni dalam jumpa pers di Kantor Utama PT Sri Pamela Medika Nusantara Tebingtinggi, Selasa (6/12).

Keberadaan puluhan drum limbah medis di fasilitas kesehatan milik perkebunan negara itu, kata Benny, bahwa limbah itu merupakan pengelolaan di bawah PTPN III yang sudah dilakukan sejak tahun 1937.
Namun, sejak tahun 2009 pengelolaan itu dilakukan oleh perusahaan yang bergerak bidang rumah sakit, karena PTPN III tidak diperbolehkan lagi mengelola rumah sakit sesuai regulasi, bahwa PTPN III hanya sebagai pengelola perkebunan. Kemudian, sejak tahun 2015 PT Sri Pamela Medika Nusantara mengelola rumah sakit dengan ketentuan regulasi untuk mengelola limbah rumah sakit.
“Sejak tahun 2015, karena sifatnya pengelolaan rumah sakit, tidak lagi memiliki limbah medis, namun limbah umum. Kalau dulu memiliki incinerator, namun sudah rusak dan tidak diaktifkan kembali, pengelola limbah dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga,” jelas Beni.

Beni mengaku, tidak mengetahui alamat pasti pihak ketiga dimaksud, meskipun dirinya telah menandatangani kontrak dengan perusahaan yang sudah habis masa kerja samanya hingga diperpanjang dengan perusahaan dengan bidang yang sama bernama PT Wahana Limbah. “Saya tahu alamatnya, tapi saya tidak ingat , iya saya yang menandatangani kontrak itu,” jelasnya.
Beni telah menjabat sebagai direktur PT Sri Pamela Medika Nusantara sejak April 2021, mengaku sudah mengetahui keberadaan limbah di rumah sakit yang dipimpinnya sejak serah terima dengan direktur sebelumnya. “Informasi saya dapat , namun tidak secara rinci, limbah itu sudah ada sejak zaman dulu, itu sisa residu yang lama,” terangnya.
Mengenai penanganan limbah itu, Beni mengaku, sudah melaksanakan koordinasi dengan pihak pengelola limbah. Menurutnya, soal penanganan limbah, pihaknya tidak mengalami kendala.
“Penanganan limbah secara lisan tertulis sudah dilakukan, soal langkah dan upaya direktur terdahulu saya tidak tahu. PT itu SDLI, ada rencana akan diangkut pada 14 November 2022,” terangnya.
Beni juga tidak menampik keberadaan puluhan drum limbah diduga mengandung B3 di dalam sebuah gudang sudah diperiksa pihak Subdit IV Unit 4 Tipiter Dit Krimsus Poldasu pada awal November 2022.
Tidak hanya itu, Beni juga membenarkan bahwa pihak Poldasu juga telah memanggil dan memeriksa sejumlah staf manajemen PT Sri Pamela Medika Nusantara terkait puluhan drum limbah tersebut. “Mungkin sebentar lagi saya akan dipanggil ke Polda,” aku Beni saat ditanya Waspada Online.
Ditanya adanya dugaan pelanggaran UU No. 32 tentang Lingkungan Hidup yang dilakukan pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara terhadap temuan puluhan drum limbah diduga mengandung zat B3, Beni menjawab, bahwa pelanggaran itu akan ditentukan dalam penyelidikan. “Soal pelanggaran atau tidak ada pelanggaran, kita hormati proses hukum penyelidikan dan penyidikan, mindset saya harus benar,” jawab Beni.
Disinggung soal izin pengelolaan air bawah tanah (ABT), pengelolaan air sungai dan pengelolaan genset yang dipergunakan untuk operasional di Rumah Sakit Sri Pamela Tebingtinggi, Beni juga mengaku tidak mengetahui terkait regulasi itu. “Nanti saya akan kroscek juga,“ kata Beni. (wol/mad/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post