JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Yudisial (KY) telah melakukan pemeriksaan etik terhadap sembilan orang terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan.
“KY sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap lebih kurang sembilan orang dari hari ini berkaitan dengan kasus SD, delapan orang sebelumnya merupakan terdiri dari pemberi suap dan juga pengacara kemudian pegawai MA dan hari ini, kami memeriksa hakim yang menerima suap tersebut,” kata Wakil Ketua KY, M Taufiq HZ, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/12).
KY, lanjut Taufiq, membutuhkan waktu terkait pemeriksaan etik tersebut guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
“Kenapa kami butuh waktu untuk pemeriksaan? Karena kami harus melihat secara menyeluruh perbuatan-perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman hakim,” ujar Taufiq.
Sementara itu, anggota KY, Binziad Kadafi, menyampaikan pemeriksaan etik tersebut tidak hanya untuk membuat terang kasus tersebut, namun juga mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA.
“Jadi, selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara, harapannya kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas,” ujar Binziad.
Dalam kesempatan itu, kata dia, KY juga menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap tersangka baru kasus itu maupun para pihak yang terkait untuk membuat terang suatu perkara.
“Kami akan jadwalkan memeriksa tersangka-tersangka baru karena di KPK pengembangannya ada tersangka baru ditetapkan, juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak belum dinyatakan sebagai tersangka tetapi kami liat erat kaitannya dengan membuat terang perkara ini,” pungkasnya. (wol/merdeka/lvz/d1)
Discussion about this post