JAKARTA, Waspada.co.id – Hingga kini KUHP hasil revisi yang telah disahkan DPR masih mendapat banyak kritikan dari masyarakat. Untuk itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly meminta maaf.
Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengingatkan penegak hukum untuk tetap mengedepankan restorative justice dalam menjalankan tugasnya, sekalipun adanya KUHP hasil revisi.
“Saya sadar memang masih ada ketidaksempurnaan di KUHP yang baru. Sehingga saya harap pihak kepolisian juga berhati-hati dalam menetapkan pasal dan mengedepankan restorative justice,” katanya dalam siaran tertulis, Jumat (16/12).
Karena bagi Sahroni, selain sebagai ciri hukum modern, restorative justice juga memberikan manfaat penyelesaian yang maksimal.
“Sebab restorative justice ini merupakan paradigma baru dalam peradilan pidana yang terbukti adil, berimbang dan efisien. Jadi semisal masih ada kekurangan-kekurangan (dalam KUHP), seperti contohnya pasal zina, nah di situ kita kedepankan restorative justice,” pungkas Sahroni. (inilah/pel/d2)
Discussion about this post