• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

KPU Diperintahkan Verifikasi Faktual Kembali Partai Ummat

3 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Pemilu, Politik, Warta
A A
0
PARTAI-UMMAT

Foto: Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais (tengah) dan petinggi Partai Ummat. (Ist)

9
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah memerantai mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mediasi tersebut menghasilkan tiga kesepaham, yang salah satunya adalah memerintahkan KPU untuk kembali melakukan verifikasi faktual kepada Partai Ummat.

“Memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar anggota Bawaslu Totok Hariyono selaku Ketua Majelis rapat pleno Bawaslu, Selasa (20/12/2022) malam.

RelatedPosts

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

ago 3 bulan
KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau

KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau

ago 3 bulan
Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?

Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?

ago 3 bulan

Penyampaian dokumen perbaikan persyaratan keanggotaan oleh Partai Ummat dilaksanakan pada 21 hingga 23 Desember 2022. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan keanggotaan pada 23 sampai 24 Desember 2022.

Kemudian, verifikasi faktual perbaikan persyaratan keanggotaan Partai Ummat di tingkat kabupaten/kota oleh KPU kabupaten/kota dilakukan pada 26 hingga 28 Desember 2022. Lalu, rekapitulasi dan penyampaian hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik di tingkat provinsi oleh KPU provinsi ke KPU pada 29 Desember 2022.

“Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu, Jumat 30 Desember 2022. Penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022. Pengumuman partai politik peserta pemilu, Jumat 30 Desember 2022,” ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty sebagai anggota majelis rapat pleno.

Partai Ummat selaku pemohon menyatakan sanggup dan bersedia untuk memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaannya pada tujuh kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Serta keanggotaannya di 11 kabupaten/kota di Sulawesi Utara.

“Dua, bahwa pemohon bersedia dan sanggup untuk memenuhi jumlah kekurangan keanggotaan Partai Ummat pada sekurang-kurangnya pada lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Lolly.

Kesepahaman terakhir, Partai Ummat bersedia dan sanggup untuk memenuhi perbaikan syarat keanggotaan di NTT dan Sulawesi Utara sesuai dengan tahapan dan jadwal baru yang telah disepakati. KPU akan kembali melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Ummat pada 25 Desember 2022.

Berikut adalah daftar kabupaten/kota yang harus dipenuhi persyaratannya oleh Partai Ummat:

Provinsi Nusa Tenggara Timur:

1. Kabupaten Kupang

2. Kabupaten Timor Tengah Selatan

3. Kabupaten Manggarai Timur

4. Kabupaten Alor

5. Kabupaten Sumba Barat

6. Kabupaten Lembata

7. Kabupaten Sabu Raijua

Provinsi Sulawesi Utara:

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa

3. Kabupaten Minahasa Utara

4. Kabupaten Minahasa Tenggara

5. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

6. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

7. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara

8. Kota Manado

9. Kota Bitung

10. Kota Tomohon

11. Kota Kotamobagu

(wol/republika/ril/d2)

Tags: badan pengawas pemilihan umumBawaslukomisi pemilihan umumKPUPartai Ummatverifikasi faktual
Previous Post

IOH Region Sumatera Kerja Bakti dan Bangun Gapura Bersama Warga di Enam Kota

Next Post

Margasu Yakin Poldasu Bisa Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Related Posts

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU
Politik

Partai Prima Akhirnya Lolos Verifikasi Administrasi KPU

ago 3 bulan
KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau
Indonesia Hari Ini

KPK Bakal Panggil Sekda Provinsi Riau

ago 3 bulan
Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?
Fokus Redaksi

Wow!!! Koalisi Indonesia Bersatu Gabung ke Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya?

ago 3 bulan
KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Pegawai Kementerian ESDM ke Luar Negeri
Indonesia Hari Ini

KPK Cegah 10 Tersangka Korupsi Pegawai Kementerian ESDM ke Luar Negeri

ago 3 bulan
Ramai Hispanik Amerika Memeluk Islam
Mancanegara

Ramai Hispanik Amerika Memeluk Islam

ago 3 bulan
MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Sebelum Melarikan Diri
Indonesia Hari Ini

MAKI Desak KPK Tahan Rafael Alun Trisambodo Sebelum Melarikan Diri

ago 3 bulan
Next Post
Margasu Yakin Poldasu Bisa Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Margasu Yakin Poldasu Bisa Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu 'Pocong'

    Bobby Akhirnya Bereaksi, Perintahkan Inspektorat Periksa Proyek Lampu ‘Pocong’

    2293 shares
    Share 917 Tweet 573
  • HMI Cabang Medan Bilang Dua Tahun Kepemimpinan Bobby Tak Hasilkan Apa-apa

    2415 shares
    Share 966 Tweet 604
  • 10 Pantun Ucapan Sahur, Lucu, Gokil, dan Penuh Semangat

    2753 shares
    Share 1101 Tweet 688
  • Bobby Nasution Tegaskan Parkir di Ramadhan Fair Gratis dan Tenant tak Dipungut Biaya

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    155458 shares
    Share 62183 Tweet 38865

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 3 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 3 bulan
Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

Spain Masters 2023: Gregoria Singkirkan Primadona Spanyol

ago 3 bulan
Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

Akibat Kebakaran Hebat di Aceh Tengah, 26 Rumah Ludes, Kerugian Ditaksir Rp2 M

ago 3 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

Chelsea vs Aston Villa: Stamford Bridge Terdiam

ago 3 bulan
Desain Rumah Minimalis 5x10 M, Keren dan Nyaman

Desain Rumah Minimalis 5×10 M, Keren dan Nyaman

ago 3 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.