BINJAI, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai (KPU Binjai) mengusulkan susunan 2 rancangan tentang penambahan daerah pemilihan (Dapil) Calon Legislatif pada Pileg 2024 mendatang ke KPU RI.
Alokasi penambahan kursi yakni tentang jumlah Daerah Pemilihan yang tetap, yaitu 4 Dapil seperti Pileg sebelumnya, atau bertambah menjadi 5 Dapil.
“Dua rancangan yang disusun nantinya akan disampaikan ke KPU RI untuk diputuskan.,” sebut Ketua KPU Kota Binjai, Selasa (24/12).
Kendati demikian 2 rancangan tersebut harus memenuhi tujuh prinsip penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.
Yaitu, katanya,” kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) semester 2 tahun 2022, yang disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kota Binjai, Zubaidah SE, kepada waspada online belum lama ini, tercatat jumlah penduduk sebanyak 300.499 orang, terdiri dari laki-laki 149.809 dan perempuan 150.690.
Artinya, akan ada penambahan anggota DPRD Kota Binjai pada Pileg 2024 nanti.
Ketu KPU Binjai bilang hal tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 16/2017 pasal 8 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post