MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri dituntut 4 tahun 6 bulan (54 bulan) penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
Selain mantan Kadis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman, juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap jaksa.
Hal memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada JPU Kejari Padangsidimpuan.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Sementara dalam dakwaan sebelumnya, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan negara rugi sampai Rp352 juta.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post