• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sidimpuan Dituntut 54 Bulan Bui

10 bulan ago
in Medan
A A
0
KADIS-KESEHATAN-PADANGSIDIMPUAN

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan, Sopian Subri. (WOL Photo)

26
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Padangsidimpuan Sopian Subri dituntut 4 tahun 6 bulan (54 bulan) penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19.

Selain mantan Kadis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yus Iman, juga menuntut mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan Purnama Hasibuan dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

RelatedPosts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 10 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 10 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 10 bulan

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang, menyesali perbuatannya dan telah menitipkan kerugian keuangan negara kepada JPU Kejari Padangsidimpuan.

Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim diketuai Sulhanuddin melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota keberatan (pledoi) dari kedua terdakwa.

Sementara dalam dakwaan sebelumnya, keduanya terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes Kota Padangsidimpuan yang menyebabkan negara rugi sampai Rp352 juta.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dinas Kesehatan PadangsidimpuanMantan Kadis Kesehatan Padangsidimpuan Sopian SubriPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Korupsi Dana Covid-19
Previous Post

Gubernur Sumut: Korupsi Harus Ditinggalkan Sebagai Masa Lalu

Next Post

Rugikan Negara Rp14 M, Direktur PT KAYA Dihukum 6 Tahun Penjara

Related Posts

PEMKO-MEDAN-JEMPUT-BOLA-2
Medan

Pasar Murah Keliling Kota Medan Menjual Beras, Gula dan Minyak Makan

ago 10 bulan
Kasus-Pemalsuan-Dokumen-Nikah-
Medan

Korban Minta Terdakwa Kasus Pemalsuan Dokumen Nikah Dihukum Berat

ago 10 bulan
HIGHLIGHTS: Jokowi Bersama Cucu, Pencuri Plang Parkir, Juru Tulis Judi Togel
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Wanita Tewas di Panti Pijat, Proyek Gagal Lampu ‘Pocong’, dan Pasar Murah Keliling

ago 10 bulan
Dirut-PUD-Pasar-Medan
Medan

Maksimalkan Pasar Murah Keliling, PUD Pasar Medan Butuh Penambahan Armada

ago 10 bulan
Pasar-Murah-keliling-Kota-Medan
Medan

Pasar Murah Keliling Diyakini Mampu Tekan Inflasi di Kota Medan

ago 10 bulan
Demi-Ciptakan-Generasi-Emas,-Prof-Ridha--Sapa-Warga-Sicanang-Belawam
Medan

Demi Ciptakan Generasi Emas, Prof Ridha Sapa Warga Sicanang Belawam

ago 10 bulan
Next Post
Sidang-Direktur-PT-Kaya

Rugikan Negara Rp14 M, Direktur PT KAYA Dihukum 6 Tahun Penjara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Polda Sumut tangkap dua warga Aceh selundupkan sabu. (HO/Bid Humas Polda Sumut)

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2116 shares
    Share 846 Tweet 529
  • Dinkes Sumut Imbau Masyarakat Terapkan PHBS untuk Hindari Penyakit Kardiovaskular

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    17676 shares
    Share 7070 Tweet 4419
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    200633 shares
    Share 80253 Tweet 50158
  • Kapolri Ganti Jabatan Sejumlah Kapolres di Sumut, Ini Daftar Namanya!

    9381 shares
    Share 3752 Tweet 2345

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

ago 10 bulan
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

ago 10 bulan
Pj-Gubernur-Sumut-Hasanuddin

Pj Gubsu Larang ASN Menyukai, Komentari dan Bagikan Postingan Peserta Pemilu

ago 10 bulan
P-APBD-Kabupaten-Madina-

P-APBD Kabupaten Madina Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

ago 10 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Ilustrasi-Kopi

Daftar Kopi Termahal di Dunia, Ada Dari Indonesia!

ago 10 bulan
Putri-Ariani

Terhenti di Posisi Empat AGT 2023, Putri Ariani Jadikan Awal Perjalanan Karier di Dunia Musik

ago 10 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.