MEDAN, Waspada.co.id – Kabid Parkir Dinas Perhubungan Kota Medan, Nikmal Fauzi Lubis, mengaku tidak mentolerir apabila ada juru parkir (jukir) yang mencoba bermain curang dengan mengarahkan masyarakat melakukan pembayaran tunai di lokasi-lokasi yang sudah diberlakukan e-parking.
Pasalnya tahun 2022 Pemko Medan tengah menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini sebesar Rp21 miliar.
“Kalau ada jukir yang mengarahkan tunai, kita akan tegur perusahaan dan jukirnya. Kalau masih juga, jukirnya akan langsung diganti,” ungkapnya kepada Waspada Online, Jumat (16/12).
Nikmal menambahkan, Dishub Kota Medan komit atas pernyataanya yang tidak akan mentolerir jukir bermain curang di lapangan. Hal itu sebagai langkah antisipatif adanya dugaan kebocoran PAD.
Dikatakan, kebocoran PAD e-parking kecil kemungkinan bisa terjadi. Sebab aplikasi e-parking yang dijalankan pihak ketiga melalui jukir akan terbaca oleh sistem apabila ada praktik-praktik yang mengarah pada kecurangan.
“150 titik e-parking ini sudah tersistem. Kalau ada jukir yang mengarahkan pembayaran tunai, kita akan tegur perusahaannya. Dan jukirnya sendiri akan dikenakan sanksi pencopotan ID card. Karena perusahaan pengelola e-parking ini sudah kita bebani target,” terangnya.
Nikmal menambahkan, secara logika perusahaan pemenang tender e-parking tidak akan membiarkan jukirnya bermain di lapangan. Karena hal itu akan merugikan pendapatan mereka dan nama baik di Dishub Kota Medan.
“Kalau kutipan e-parking dilakukan secara manual padahal itu lokasi e-parking, maka otomatis perusahan akan merugi. Sistem yang sudah berjalan akan terbaca di Dishub Medan, dan itu akan merugikan mereka,” pungkasnya.(wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post