• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Sumut

Keputusan Edy Rahmayadi Ditolak, Ketua Karang Taruna Sumut Tetap Dedi Dermawan Milaya

6 bulan ago
in Sumut
A A
0
Kisruh Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Bantah Bergantung dari APBD

Kisruh Karang Taruna Sumut, Dedi Dermawan Bantah Bergantung dari APBD

200
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Keputusan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, menetapkan pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023 dengan menunjuk Samsir Pohan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Karang Taruna Sumut dan Nurul Yakin Sitorus sebagai Plt Sekretaris, ditolak Pengurus Nasional Karang Taruna.

Klarifikasi itu disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Pengurus Nasional Karang Taruna, Budi Setiawan, kepada Waspada Online, Jumat (2/12). Dikatakannya, keputusan Gubernur Sumut itu tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna.

RelatedPosts

Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pematangsiantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan Jaga Kesehatan

Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pematangsiantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan Jaga Kesehatan

ago 6 bulan
KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

ago 6 bulan
Bayu Bandar Narkoba Di Sidamanik Berhasil Diamankan Personel Polres Simalungun (HO/Polres Simalungun)

Bayu Bandar Narkoba Di Sidamanik Berhasil Diamankan Personel Polres Simalungun

ago 6 bulan

Oleh sebab itu, Budi menyatakan, bahwa Dedi Dermawan Milaya tetap sebagai Ketua Karang Taruna Sumut yang sah dengan masa bakti 2018-2023 yang diakui Pengurus Nasional Karang Taruna.

Sebelumnya, Samsir Pohan dan Nurul Yakin Sitorus ditetapkan Gubernur Edy Rahmayadi masing-masing sebagai Plt Ketua dan Plt Sekretaris Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023, berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tertanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019, tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Sumut masa bakti 2018-2023.

Revisi kepengurusan Karang Taruna Sumut itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumut, Basarin Yunus Tanjung, kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Rabu (30/11) lalu.

Baca: Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut

Berikut selengkapnya tanggapan dan klarifikasi Pengurus Nasional Karang Taruna atas SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022:

Salam Kesetiakawanan Sosial!

Berdasarkan informasi (berita) dari media online yakni medanbisnisdaily.com tanggal 30 November 2022 pukul 17.28 WIB dengan judul berita ‘Gubernur Edy Revisi Kepengurusan Karang Taruna Sumut, Samsir Pohan Plt Ketua’.

Dan media Waspada.co.id tanggal 30 November 2022 dengan judul berita ‘Edy Rahmayadi Tunjuk Samsir Pohan Jabat Plt Ketua Karang Taruna Sumut’.

Maka dengan ini, Pengurus Nasional Karang Taruna memberikan tanggapan sekaligus klarifikasi sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 tentang Karang Taruna berbeda dengan peraturan menteri sosial sebelumnya (No. 77/2010) tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Selain dari judulnya yang berbeda, secara substansi Permensos 25 / 2019 tidak lagi mengatur tentang kelembagaan dan rumah tangga Karang Taruna yang oleh karena itu pada pasal 21 dalam Permensos tersebut ditegaskan, bahwa ketentuan mengenai keorganisasian dan kepengurusan serta pengesahan dan pelantikan kepengurusan Karang Taruna diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.

Permensos 25/2019 lebih mengatur terkait tata hubungan Karang Taruna dengan pemerintah, di mana posisi pemerintah sebagai pembina dalam dimensi pemberdayaan adalah lebih pada aspek fungsional dan pembinaan secara umum, bukan mengintervensi dan terlibat langsung dalam urusan internal, keorganisasian dan kelembagaan Karang Taruna. Karang Taruna adalah lembaga /organisasi yang independen dan mandiri dalam urusan rumah tangganya.

2. Sebagaimana diatur dalam pasal 18 Permensos Nomor 25 Tahun 2019, betul bahwa keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif, artinya bahwa setiap generasi muda berusia 13 sampai dengan 45 tahun adalah otomatis anggota atau warga Karang Taruna.

Tetapi pengaturan tentang keanggotaan (usia keanggotaan) tidak otomatis mengatur kepengurusan (usia kepengurusan) karena dalam Pasal 20 ayat (1) butir b disebutkan bahwa usia pengurus paling rendah 17 tahun yang itu berarti tidak ada pengaturan batas atas di Permensos, karena diberikan kewenangan pengaturannya kepada anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana ketentuan pasal 21, di mana sesuai dengan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 24 ayat (1) butir j disebutkan bahwa batas atas usia Ketua Pengurus Karang Taruna Provinsi adalah 55 tahun.

Secara filosofis berbedanya pengaturan usia keanggotaan dan usia kepengurusan Karang Taruna disebabkan oleh karena keanggotaan Karang Taruna sebagai organisasi sosial adalah sebagai warga layanan atau kelompok sasaran program, sedangkan usia kepengurusan diatur sedemikian rupa dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga untuk kepentingan kaderisasi dan pemberdayaan Karang Taruna di desa/kelurahan oleh kepengurusan tingkat kecamatan hingga nasional yang dianggap efektif untuk melakukannya. Perlu juga dipahami bahwa keanggotaan Karang Taruna hanya berada di desa/ kelurahan, ditingkat kecamatan hingga nasional hanya ada kepengurusan yang bertugas memberdayakan Karang Taruna desa/kelurahan.

3. Mekanisme pembentukan kepengurusan dalam Karang Taruna harus selalu melalui forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi yang disebut Temu Karya. Temu Karya Provinsi yang telah berhasil menyusun dan membentuk kepengurusan provinsi melalui mekanisme formatur kemudian legalitas pengesahannya secara kelembagaan dikeluarkan oleh Pengurus Nasional Karang Taruna kepada kepengurusan provinsi dalam bentuk Surat Keputusan.

Barulah kemudian berdasarkan SK Pengesahan dari Pengurus Nasional Karang Taruna dikeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan oleh Gubernur sebagai Pembina Umum Karang Taruna di provinsi. Surat Pengukuhan dari Gubernur bukanlah surat pengesahan terhadap suatu kepengurusan tetapi lebih merupakan pengakuan sebagai mitra pemerintah dan legalitas terkait kebijakan dan penganggaran.

Sehingga adalah keliru jika SK Gubernur dapat menentukan kepengurusan Karang Taruna provinsi sah/berlaku atau tidak, dan tentu itu merupakan bentuk dari intervensi pemerintah yang sama sekali tidak membina dan memberdayakan bahkan berpotensi membuat gaduh baik diinternal maupun eksternal Karang Taruna.

4. Sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna pasal 25 disebutkan bahwa ‘Seorang Ketua dinyatakan berhenti jika:
a. Meninggal dunia;
b. Karena habis masa baktinya.
c. Meletakkan jabatan (mengundurkan diri)
d. Diberhentikan untuk sementara (non aktif) oleh RPP karena keterlibatannya dalam kasus-kasus pidana;
e. Diberhentikan oleh RPP jika ternyata terbukti bersalah didepan pengadilan dalam kasus pidana yang merusak nama baik organisasi dan dirinya.
f. Diberhentikan dengan hormat oleh RPP diperluas jika ternyata dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 1 tahun tidak dapat menunjukkan keaktifan dan tanggung jawabnya sebagai ketua.

Seorang ketua baru digantikan oleh seorang Plt yang ditunjuk Rapat Pengurus Pleno (RPP), jika memenuhi ketentuan butir d atau jika sedang bertugas ditempat lain dalam waktu lama atau sedang dalam perjalanan ibadah. Diluar ketentuan butir d, maka ditetapkan Pejabat sementara (Pjs) oleh RPP.

Sehingga dengan demikian sama sekali tidak ada dasar yang kuat jika Pembina Umum (gubernur) mengeluarkan SK pengangkatan Plt Ketua karena hal tersebut merupakan domain kepengurusan (RPP). Apalagi SK Plt oleh pembina karena didasarkan oleh ketentuan usia yang sudah dijelaskan diatas.

5. Mencermati penjelasan kami diatas yang didasarkan pada Peraturan Menteri Sosial RI nomor 25 tahun 2019 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna (hasil Temu Karya Nasional VIII Karang Taruna tahun 2020), maka kami menghimbau agar kiranya Bapak Gubernur dapat lebih cermat dalam memahami aturan-aturan terkait Karang Taruna serta dapat secara bijak memfasilitasi dalam konteks pembinaan kepada kepengurusan Karang Taruna agar dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri secara keorganisasian Karang Taruna, apalagi secara fungsional juga dapat difasilitasi dan di supervisi langsung oleh Dinas Sosial sebagaimana ketentuan dalam Permensos no 25 tahun 2019 pasal 39. Karena dengan diterbitkannya SK penetapan Plt Kepengurusan Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara sebagaimana tertuang dalam SK Nomor: 188.44/969/KPTS/2022 tentu sangat tidak sesuai dengan ketentuan/aturan tentang Karang Taruna dan berpotensi untuk memunculkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara yang pasti akan merugikan Gubernur sebagai Pembina Umum.

Demikian tanggapan dan klarifikasi dari Pengurus Nasional Karang Taruna, semoga dapat menjadi pemahaman bersama dan pencerahan bagi kita semua. Kami menghimbau kepada semua pemangku kepentingan Karang Taruna di tanah air untuk tetap menegakkan aturan dan ketentuan tentang Karang Taruna secara bijak serta menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai murni dalam Karang Taruna sebagai organisasi sosial yakni non-konflik, non-partisan, nirlaba, kesetiakawanan sosial, kebersamaan, dan kejuangan.

Salam Adhitya Karya Mahatva Yodha!

Jakarta, 1 Desember 2022
Pengurus Nasional Karang Taruna

(wol/man/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA 

Tags: Basarin TanjungDedi Dermawan MilayaDinas Sosial Sumut.Edy RahmayadiGubernur SumutKarang Taruna Nasionalkarang taruna sumutSamsir Pohan
Previous Post

Piala Dunia 2022: Jerman Menangis Kena Karma

Next Post

Libur Nataru, Gubsu Imbau Masyarakat Perketat Prokes Karena Covid-19 Belum Berakhir

Related Posts

Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pematangsiantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan Jaga Kesehatan
Sumut

Keberangkatan Jamaah Calon Haji Pematangsiantar Diiringi Lantunan Adzan, dr Susanti Ingatkan Jaga Kesehatan

ago 6 bulan
KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum
Pemilu

KPU Sumut: 16 Parpol Ajukan RKDK, PDIP Belum

ago 6 bulan
Bayu Bandar Narkoba Di Sidamanik Berhasil Diamankan Personel Polres Simalungun (HO/Polres Simalungun)
Sumut

Bayu Bandar Narkoba Di Sidamanik Berhasil Diamankan Personel Polres Simalungun

ago 6 bulan
Mapel Indonesia dan Polresta Delisersang Hijaukan DAS Petumbukan
Sumut

Mapel Indonesia dan Polresta Delisersang Hijaukan DAS Petumbukan

ago 6 bulan
Pesan Gubsu ke Ikatan Keluarga Pakantan: Kembalikan Kesejahteraan Kampung
Sumut

Pesan Gubsu ke Ikatan Keluarga Pakantan: Kembalikan Kesejahteraan Kampung

ago 6 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi
Sumut

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 6 bulan
Next Post
Libur Nataru, Gubsu Imbau Masyarakat Perketat Prokes Karena Covid-19 Belum Berakhir

Libur Nataru, Gubsu Imbau Masyarakat Perketat Prokes Karena Covid-19 Belum Berakhir

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

    Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    3891 shares
    Share 1556 Tweet 973
  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    4113 shares
    Share 1645 Tweet 1028
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2467 shares
    Share 987 Tweet 617
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3468 shares
    Share 1387 Tweet 867
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1904 shares
    Share 762 Tweet 476

Recent News

SIswi-Korban-Pencabulan

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Anak SD

ago 6 bulan
RJ-Kasus-Pemukulan-Tetangga

Kasus Pemukulan Tetangga di RJ, Ini Alasan Kejati Sumut

ago 6 bulan
Waris Tholib Apresiasi Turnamen Bulutangkis Pengkot PBSI Tanjungbalai

Waris Tholib Apresiasi Turnamen Bulutangkis Pengkot PBSI Tanjungbalai

ago 6 bulan
PERKI Sumut Bersama Departemen Kardiologi FK USU Gelar PKM di Namorambe

PERKI Sumut Bersama Departemen Kardiologi FK USU Gelar PKM di Namorambe

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SIswi-Korban-Pencabulan

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Pelaku Cabul Anak SD

ago 6 bulan
RJ-Kasus-Pemukulan-Tetangga

Kasus Pemukulan Tetangga di RJ, Ini Alasan Kejati Sumut

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.