MEDAN, Waspada.co.id – Pedagang Mie yang dibacok di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Usup Suripto, mengapresiasi Polda Sumut yang telah memberikan kepastian hukum terhadap kasusnya berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/3369/XII/2022/Ditreskrimum, Jumat (9/12).
Melalui penasehat hukumnya Paul J J Tambunan di dampingi Marthin Van Hof Manurung, dan Riawindo Asay Sormin, mengungkapkan bahwa pada tanggal 6 Desember 2022 ia menerima surat SP2HP dari Polda Sumut.
“Kami sudah menerima dengan hasil yang memuaskan. Dan klien kami mendapakan keadilan dalam kasus yang menimpa klien kami,” ujar Paul J J.
Karena itu kedatangan kami hari ini ke Polda Sumut Jumat (9/12) mau mengantarkan surat ucapan terima kasih untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Yasonna Laoly, Kapolda Sumut Irje Pol Panca Putra, dan jajarannya.
Lebih lanjut dikatakannya SP2HP yang telah terima dapat direalisasikan dan berkas dapat segera dikirim ke jaksa untuk segera disidangkan.
“Kami berharap klien kami segera dapat kepastian hukum dari SP2HP tersebut,” tandasnya.
Marthin Manurung menambahkan dari 3 laporan, 1 laporan mendapatkan hasil yang baik. Sementara 2 laporan masih dalam tingkat penyelidikan, dimana orangtua pelaku melaporkan adanya penganiayaan yang dilakukan preman kepada ketiga anaknya dalam LP/B/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara 18 Agustus 2022.
“Karena itu kami meminta Polda Sumut juga segera memberikan penjelasan dan keterangan hasil dari 2 laporan tersebut terima kasih,” pungkasnya.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post