MEDAN, Waspada.co.id – Sepanjang tahun 2022 sejumlah kasus narkoba dalam jumlah besar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berhasil diungkap.
Berdasarkan data Waspada Online, Senin (26/12), menerangkan Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 99 kg dari empat orang tersangka yang diamankan di dua lokasi berbeda pada Sabtu 12 Maret 2022.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan peredaran Narkoba itu dilakukan Tim Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Penyergapan pertaman dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat dan Kota Langsa, Aceh, dengan menangkap tersangka Richie Juwanda (30) warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan Zulkifli (27) warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kemudian penyergapan kedua dengan diamankan Muhammad Rida (36) warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet, Aceh Tamiang, dan Dian Wahyudi (38) warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bandahara, Aceh Tamiang.
Selanjutnya pada Juni-Juli 2022, Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dan Polairud menggagalkan penyelundupan 30 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi asal Malaysia melalui kapal di perairan Asahan, Jermal Tele Sei Sembilang, Kabupaten Asahan.
Petugas menangkap tiga orang pelaku, yakni AS (49) tekong (pengendali) warga Desa Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, TM (47) tekong warga Kelurahan Pasar Baru ,Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, dan MP (37) ABK warga Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Untuk Desember 2022, Mabes Polri menangkap dua anggota TNI ditangkap karena membawa narkotika dalam jumlah besar di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.
Kedua anggota TNI yang ditangkap membawa narkoba itu berinisial Sertu YT dan Pratu RH. Mereka ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri.
Penangkapan itu berawal atas laporan dari masyarakat adanya dua anggota TNI di Sumatera Utara yang membawa narkoba. Dari laporan itu personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri melakukan penyelidikan.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan kedua anggota TNI itu pun dapat diamankan saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan keduanya disita barang bukti sabu 75 kg dan ekstasi 4 ribu butir siap edar.
Terakhir, pada Senin 12 Desember 2022, Polrestabes Medan menggagalkan peredaran ganja seberat 1,3 ton yang dibawa menggunakan mobil box di Jalan Jamin Ginting.
Dari lokasi petugas menangkap kurir bernama Mawardi (23), warga Blangkejeren, Aceh, yang membawa ganja 1,3 ton tersebut. Barang bukti itu dibawa melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post