• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Indonesia Hari Ini

JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan RJ, Ini Kasusnya

6 bulan ago
in Indonesia Hari Ini, Warta
A A
0
JAM-Pidum Setujui 10 Pengajuan RJ, Ini Kasusnya

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. (Foto Istimewa)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Adapun 10 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

RelatedPosts

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 6 bulan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

ago 6 bulan
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan

1. Tersangka Muhammad Fahri dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
2. Tersangka Dina dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
3. Tersangka Haris Muda dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
4. Tersangka Heru dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
5. Tersangka Deri dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
6. Tersangka Muhammad Tahir dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Aco dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Usman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
9. Tersangka Bahazatulo dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP tentang Penadahan.
10. Tersangka Mariatun dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan karena telah perdamaian.

”Serta, belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, dan tersangka dengan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” kata Ketut dalam siaran Pers yang diterima Waspada Online, Selasa (20/12).

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia. (wol/ryan/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Dr. Fadil Zumhanajaksa agung mudaJaksa Agung Muda Tindak Pidana UmumkejagungKejaksaan AgungKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana
Previous Post

Ikuti Kejuaraan Sepatu Roda di Malaysia, Bintang Medan Raih Sembilan Medali

Next Post

Suzuki New Carry Raih Best Car For Productivity di Uzone Choice Award 2022

Related Posts

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi
Pemilu

Pengakuan Megawati Gak Berani Tekan Jokowi

ago 6 bulan
Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari
Ekonomi dan Bisnis

Dorong Pertumbuhan Ekonomi BTN Siap Gelar Akad Massal 10.000 Unit KPR Dalam Satu Hari

ago 6 bulan
Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek
Ekonomi dan Bisnis

Investor Pemula Harus Mengenal Auto Rejection di Bursa Efek

ago 6 bulan
Pernah 'Dipinang' Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD
Pemilu

Pernah ‘Dipinang’ Jadi Cawapres Anies, Begini Cerita Mahfud MD

ago 6 bulan
Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance
Ekonomi dan Bisnis

Bank Sumut Raih Penghargaan Outstanding Innovative It Performance

ago 6 bulan
Tahun 2024 Jumlah Pemilih Muda Lebih dari 100 Juta Orang, KPU: Suara Mereka Menentukan
Indonesia Hari Ini

Waduh! Belasan Caleg di Serang Banten Dinyatakan Psikopat

ago 6 bulan
Next Post
Suzuki New Carry Raih Best Car For Productivity di Uzone Choice Award 2022

Suzuki New Carry Raih Best Car For Productivity di Uzone Choice Award 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Organda Medan akan terapkan tarif angkot yang baru

    Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    171658 shares
    Share 68663 Tweet 42915
  • Butong: Lahirnya Perda Kota Medan Nomor 4/2019 Bukan Untuk Ciptakan Jarak

    263 shares
    Share 105 Tweet 66
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    62855 shares
    Share 25142 Tweet 15714
  • Warga Apresiasi Deninteldam dan Polda Tangkap Jurtul Togel di Pasar 4 Marelan

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Gubernur Sumut Targetkan RSU Haji Medan Punya Lima Tower

    99 shares
    Share 40 Tweet 25

Recent News

BENZEMA

Berpisah dengan Real Madrid, Begini Pengakuan Mengejutkan Karim Benzema

ago 6 bulan
Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 6 bulan
Singapore-Open

Singapore Open 2023: Kejutan! Fajar/Rian dan Jojo Langsung Tumbang

ago 6 bulan
UMKM

Celibu, Produk UMKM Unggulan Kelurahan Sei Agul

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

BENZEMA

Berpisah dengan Real Madrid, Begini Pengakuan Mengejutkan Karim Benzema

ago 6 bulan
Grand-Vitara

Beragam Alasan Masyarakat Pilih Grand Vitara

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.