MEDAN, Waspada.co.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) selama 2022 berhasil mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba.
Dari data diperoleh, Jumat (30/12), sebanyak 73 kasus narkoba berhasil diungkap dengan 115 tersangka. Kemudian disita barang bukti sabu seberat 98.356.30 gram, ganja 27.438,79 gram serta pil ekstasi 68.267,25 butir.
Tak hanya itu, Tim BNNP Sumut telah melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 12 hektar serta mengasesmen merehabilitasi 110 orang pemakai narkoba.
200 Ribu Pelanggar Lalu Lintas Terekam ETLE
Tim Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat jumlah pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE (tilang elektronik) sepanjang 2022 di Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan sebanyak 219.675 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Kota Medan sepanjang 2022.
“Dari hasil penindakan pelanggaran tilang ETLE denda yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar,” katanya saat memaparkan rilis akhir tahun di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (30/12).
Polda Sumut Sebut Kasus Narkoba Menurun
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyebut kasus peredaran narkotika di Provinsi Sumatera Utara menurun selama tahun 2022.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Sumut, untuk kasus sabu pada 2021 sebesar 1.245, 84 kg, sedangkan di 2022 turun sebesar 898,17 kg atau sekira 347, 67 kg.
“Untuk pil happy five di 2021 sebanyak 1.710 butir, sedangkan di tahun 2022 sebanyak 700 butir,” katanya, Jumat (30/12).
(wol/lvz/d1)
Discussion about this post