Oleh: Franky Sinaga
Waspada.co.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah diharapkan dapat memenuhi 6 (enam) fungsi yaitu: pengawasan, perencanaan, otorisasi, stabilisasi, alokasi dan distribusi. Fungsi APBN tersebut pada akhirnya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang pendanaannya dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Postur APBN tahun 2022 berdasarkan UU No.6 tahun 2021 dengan pendapatan negara sebesar Rp1.846,1 triliun dan belanja negara sebesar Rp2.714,2 triliun. Belanja negara sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi di era pandemi Covid-19. Belanja negara tersebut terdiri dari belanja K/L sebesar Rp945,7 triliun (34,8%), belanja non K/L Rp998,7 triliun (36,8%) dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp769,6 triliun (28,4%) (https://media.kemenkeu.go.id).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut realisasi belanja dari APBN 2022 per-November 2022 mencapai Rp876 triliun atau 78,2 persen dari total anggaran Rp1.119,5 triliun. Apabila seluruh kementerian/lembaga melakukan belanja sampai akhir tahun dan mengikuti pola tahun lalu di mana realisasi mencapai 96 persen, maka anggaran sebesar Rp203 triliun dari belanja pusat akan dicairkan pada Desember ini.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 818 triliun atau 68,2 persen dari total Rp1.196 triliun (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi).
Dalam kesempatan yang berbeda, pada tanggal 1 Desember 2022 di acara penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023, Presiden Joko Widodo menyampaikan kepada seluruh kementerian, kepala lembaga, dan juga pemerintah daerah mengendalikan secara detail belanja-belanja yang ada, mengikuti secara detail belanja-belanja yang ada, jangan terjebak rutinitas, serta ini juga sudah berkali-kali saya ingatkan, memperbesar pembelian produk-produk dalam negeri, khususnya produk UMKM [usaha mikro, kecil, dan menengah (https://setkab.go.id/presiden-jokowi-serahkan-dipa-dan-tkdd-tahun-2023). Salah satu hal yang perlu digarisbawahi dari arahan/pernyataan Presiden tersebut adalah rutinitas dalam pengelolaan APBN khususnya dalam hal penyerapan anggaran sehingga pola penyerapan yang tinggi pada akhir tahun anggaran.
Berdasarkan pola penyerapan anggaran tahun sebelumnya dan tahun ini serta arahan Presiden Joko Widodo kepada pejabat pemerintah, pelaksanaan anggaran masih sangat dipengaruhi oleh rutinitas dan pola yang hampir sama setiap tahunnya walaupun sudah banyak usaha yang dilakukan yang diantaranya penandatanganan sebelum tahun anggaran berjalan. Hal ini akan didukung data penyerapan anggaran pada lingkup KPPN Medan I yang melayani sekitar 17-18 Kementerian/Lembaga sebagai bukti empiris pernyataan tersebut.
Sebelum menyampaikan data realisasi perlu diungkap pengertian habit dan pola terlebih dahulu. Habit adalah suatu rutinitas perilaku yang diulang-ulang secara teratur dan cenderung terjadi tanpa disadari. Dari sudut pandang psikolog, habit dipahami sebagai cara berpikir, keinginan, atau perasaan yang kurang lebih tetap yang diperoleh melalui pengulangan pengalaman mental sebelumnya (Andrews, 1903). Dan menurut Maimun (2017:213) pola adalah suatu sistem, cara kerja, ataupun bentuk dari segi kegiatan, sedangkan menurut Kurniasari (2015:114) pola adalah bentuk model, sistem ataupun cara kerjanya.
Kementerian/Lembaga (Bagian Anggaran) di lingkup wilayah kerja KPPN Medan I tahun 2022 adalah sebanyak 16 K/L di luar BA BUN (bagian anggaran bendahara umum negara), yaitu: (1) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/013; (2) Kementerian Pertanian/018; (3) Kementerian Peindustrian//019; (4) Kementerian Pendidikan/023; (5) Kementerian Kesehatan/024; (6) Kementerian Sosial/027; (7) Kementerian Pekerjaan Umum (033); (8) Kementerian Pariwisata/040; (9) Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN)/056; (10) Kepolisian Negara Republik Indonesia/060; (11) Badan Pengawas Obat dan Makanan/063; (12) Badan Narkotika Nasional/066; (13) Badan Kepegawaian Negara/088; (14) Kementerian Perdagangan/090; (15) Kementerian Pemuda dan Olahraga/092; (16) Badan Pengawas Pemilihan Umum/115. Adapun realisasi belanja per-triwulan pada tahun 2022 dapat dibawah pada grafik di bawah ini:
Grafik 1
Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2022 (sd.November) Lingkup KPPN Medan I

Dari grafik di atas dapat dilihat bahwa realisasi meningkat tiap triwulannya, rata-rata triwulan I-III adalah sebesar 12,47%, 20,36% dan 25,97%. Jika diasumsikan realisasi belanja sampai dengan akhir tahun sebesar 95% (sebesar realisasi belanja total tahun 2021 sebesar 95,84%), maka pada triwulan IV akan terjadi realisasi belanja sebesar 36,2% (Rp2.969 milyar).
Sementara itu berdasarkan realisasi belanja kementerian/Lembaga selama 3 tahun (2020-2022) dan tahun 2022 hanya bulan Oktober-November, polanya dapat dilihat pada grafik di bawah ini:
Grafik 2
Realisasi Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020-2022

(Tahun 2022 sd. November) Lingkup KPPN Medan I
Dari data historikal di atas, pola penyerapan anggaran secara rata-rata tiap triwulan atau dari triwulan I-IV didapat angka sebagai berikut: 13,32%; 20,24%; 24,19% dan 30,01% (tahun 2022 hanya sd bulan November). Jika dilihat per-semester terlihat bahwa semester I sebesar 33,56% dan semester II sebesar 54,2% (masih berjalan) dan ada sekitar 7% lagi pada semester II dengan asumsi realisasi sampai dengan akhir tahun 95%. Pola yang sama terlihat bahwa penyerapan anggaran tiap tahunnya dilakukan/dipercepat pada saat menjelang akhir tahun khususnya pada triwulan IV.
Berdasarkan data di atas dan pengamatan penulis pola penyerapan anggaran yang hampir sama tiap tahun/menjadi rutinitas dengan kondisi teknologi informasi yang semakin maju, perbaikan ketentuan/peraturan, penyederhanan mekanisme pengelolaan keuangan, SDM yang semakin muda dan hal lainnya dapat diuraikan beberapa hal penyebab diantaranya, yaitu:
1. Internal Kementerian/Lembaga:
a. Monitoring dan evaluasi hanya sekedar alat untuk pengawasan, setiap K/L mempunyai cara/alat untuk monev tetapi kegiatan dan penyerapan anggaran masih berjalan seperti biasa dan kurang penekanan pada mekanisme reward dan punishment atas keterlambatan kegiatan/penyerapan anggaran;
b. Komitmen pejabat perbendaharaan dan pengelola keuangan setiap levelnya, hal ini dapat dilihat dimana pembayaran/kegiatan yang bisa dilakukan lebih dini ditunda dengan berbagai alasan. Contohnya: pembayaran honor/lembur/upah dan sejenisnya dilakukan tidak setiap bulannya tetapi dirapel beberapa bulan, kegiatan perjalanan dinas dilakukan menjelang akhir tahun, percepatan pelaksanaan kegiatan/percepatan pengadaan barang pada triwulan I dan II, kepatuhan akan ketentuan/peraturan;
c. Kompetensi SDM, kemampuan setiap pegawai pada kemampuan atas pemahaman peraturan dan perubahan atas teknologi dan informasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan/pengelola keuangan;
2. Eksternal Kementerian/Lembaga:
a. Perubahan kebijakan, pemerintah dalam hal ini berupaya melakukan kebijakan tertentu di saat tertentu untuk melindungi kepentingan masyarakat dan negara dalam rangka pengelolaan keuangan yang lebih baik terutama pada akhir tahun anggaran yang diantaranya berupa perubahan ketentuan/peraturan;
b. Koordinasi dan komunikasi, hal ini seringkali mudah diucapkan tetapi dalam tataran implementasi tidak berjalan sebagaimana mestinya terutama dengan lembaga lain dalam hal mengatasi kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan penyerapan anggaran.
Berdasarkan pemaparan di atas paling tidak dapat disampaikan bahwa rutinitas dalam penyerapan anggaran masih terjadi dan belum ada perubahan yang sangat mendasar terkait hal tersebut, semua pemangku kepentingan diharapkan dalam pengelolan keuangan merubah budaya rutinitas, cara kerja dan mindset yang dapat dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kerjanya.
*Penulis adalah Pejabat Pengawas pada KPPN Medan I
Discussion about this post