MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, bakal menindak tegas Kepala SMA Negeri 6 Medan terkait dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan lainnya.
“Kalau ditemukan bukti-bukti itu, wewenang saya akan kita tindaklanjuti ya,” kata Edy di Kantor Gubernur, Jalan Dipengeran Diponegoro, Senin (19/12).
Mantan Pangkostrad ini menjelaskan, saat ini, tengah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Sumut. Ia tidak mau berasumsi terkait dugaan korupsi dana Bos di SMA Negeri Medan itu. Sebelum ada hasil pemeriksaan dilakukan Inspektorat Sumut.
“Terkait Kepala SMA Negeri 6 yang terlibat dugaan korupsi sedang didalami kasusnya. Inikan orang bicara. Jadi tak boleh juga kita memfitnah,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Asren Nasution mengungkapkan bahwa Kepala SMA Negeri 6 Medan, Siti Rahmah Lubis dan sejumlah guru di SMA Negeri tengah menjalani pemeriksaan dilakukan oleh pengawas di Disdik Sumut saat ini.
“Sedang diproses, baik Kepsek dan guru. Kita proses sesuai aturan,” sebut Asren kepada wartawan di Kota Medan, Rabu (30/11).
Asren menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak terfokus dengan dugaan penyelewengan dana BOS dan Uang SPP. Tapi, Disdik Sumut juga mendalami oknum guru yang menggerakkan dan menunggangi pelajar melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/11).
Namun, unjuk rasa sah saja dilakukan, tapi Asren menilai bertentangan dengan karakter profil Pancasila. Sehingga perlu dilakukan pembinaan terhadap guru menggerakkan demo melibatkan para pelajar tersebut.
“Sah-sah saja menyampaikan pendapat, sangat bangus. Tetapi tidak dengan cara mengajari anak-anak melanggar etika cara menyampaikan pendapat. Kita diajari etika menyampaikan pendapat,” sebut Asren.
Asren mengungkapkan guru-guru yang menggerakkan aksi unjuk rasa itu, akan dilakukan proses sesuai peraturan yang ada. Tidak tutup kemungkinan, guru-guru itu akan diberikan sanksi bila terbukti bersalah.
“Oleh karena itu kita akan terus periksa, terus pelajari ini. Jika memamg melanggar aturan kita beri sanksi jika tidak melanggar aturan, tidak masalah,” tutur Asren.
Asren mengatakan sejauh ini proses pemeriksaan tengah dilakukan satu per satu. Baik pemeriksaan pada guru dan lainnya. Dimana hasilnya akan di himpun dan baru ada keputusan. Ia mengungkapkan jika ada kesalahan, pasti akan ditindak tegas.
“Tidak boleh di tawar-tawar itu sesuai perintah Gubernur Sumut. Kita tunggu saja sampai hasil pemeriksaan cukup dan akurat. Supaya keputusan KB tidak tidak membawa fitnah dan betul-betul akurat,” ucap Asren.
Asren mengungkapkan polemik terjadi di SMA Negeri 6 Medan, harus dilihat dengan secara keseluruhan dan detail. Sehingga pengambilan keputusan tidak ada dirugikan dan terdzolimi atas polemik itu.
“Sehingga keputusan saya menggantikan dan mempertahankan kuat. Dan, ini tidak boleh sepihak ini untuk menegakkan aturan dan memartabatkan dunia pendidikan,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post