MEDAN, Waspada.co.id – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, mengatakan pemerintah pusat sedang memproses pemindahan Lanud Soewondo ke Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Setelah itu, kata Edy, akan ditindaklanjuti oleh Pemprov Sumut untuk merelokasi Lanud Soewondo di lahan seluas 1.200 hektare di Dusun I Emplasmen A, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Itu masih dalam wewenang BUMN, jadi harus diselesaikan di tingkat pusat. Nanti baru kita melihat dan menindaklanjuti, setelah selesai akan diserahkan kepada pemerintah daerah,” kata Edy usai acara penyerahan sertifikat tanah dari Presiden RI Joko Widodo secara daring yang berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kamis (1/12).
Mantan Pangkostrad ini mengatakan, pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN sedang memproses penyelesaian konflik tanah Kelurahan Sari Rejo dan Karang Sari, Kecamatan Medan Polonia.
“Kalau itu, masih dalam proses penyelesaian. Jadi, tanah yang dikuasai oleh Kemenhan Cq TNI AU harus diselesaikan dulu prosedurnya,” ujarnya.
Gubsu menjelaskan, ada prosedur dan aturan terlebih dahulu dilakukan pemerintah dan pihak terkait. Jadi, masyarakat bisa menerima haknya atas kepemilikan tanah tersebut disertakan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada warga tersebut.
“Ada melakukan sampai penghapusan buku oleh negara baru ditindaklanjuti oleh BPN melakukan sertifikasi,” ungkapnya.
Edy mengungkapkan, untuk tahun 2022, di Sumut tercatat 112 ribu bidang milik masyarakat sudah diproses atas kepemilikan sertifikat. Pada tahun 2023, sedang diproses BPN sebanyak 150 ribu bidang tanah.
“Tahun ini, sertifikat tanah ada 112 ribu bidang tanah. Tahun depan 150 ribu bidang. Ini yang diupayakan oleh Kakanwil BPN Sumut bekerja sama dengan Forkompimda,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post