KUTACANE, Waspada.co.id – Seorang mantan Pj Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Aceh Tenggara (Agara), inisial S, yang selama ini telah menjadi tahanan Kejaksaan setempat. Akhirnya, divonis hukuman tiga tahun penjara.
Demikian disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Dedet Darmadi, melalui siaran pers yang diterima Waspada Online, Selasa (13/12).
Dikatakannya, mantan Pj Kepala Desa Terutung Kute, Kecamatan Darul Hasanah, inisial S, saat ini telah diputuskan hukumannya melalui virtual Sidang Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banda Aceh.
Sidang putusan pengadilan itu, majelis Hakim menyatakan terdakwa mantan Pj Kades di anggaran 2021, terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman selama tiga tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa lima tahun penjara.
Selain divonis tiga tahun penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda atas perkara sebesar Rp 200 juta. Dan selanjutnya, diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 236 juta.
“Apabila uang denda dan UP tidak dibayarkan, maka harta benda akan disita atau diganti dengan tambahan hukum kurungan penjara. Untuk terdakwa kini tetap ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kutacane,” jelas Dedet. (wol/sur/d1)
Discussion about this post