• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Dua Tahun Laporan tak Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut 

4 bulan ago
in Medan
A A
0
Dua Tahun Laporan tak Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut 

Dua Tahun Tak Kunjung Ada Kejelasan, Korban Penipuan Minta Atensi Kapolda dan Kajati Sumut (ist)

18
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Radius Ginting (55 th) warga Sedap Malam III, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, selaku korban kasus dugaan penipuan mengaku kecewa atas kinerja penyidik Polrestabes Medan.

Sebab, kasus yang dilaporkan pada tahun 2020 lalu, dengan nomor polisi: LP/1245/K/V/2020/SPKT/Restabes Medan terkait dugaan tindak pidana Pasal 266 dan atau Pasal 378 KUHPidana masih belum ada kejelasan hingga saat ini.

RelatedPosts

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

ago 4 bulan
Gerebek-Kampung-NArkoba

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

ago 4 bulan
GP-Ansor

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

ago 4 bulan

“Laporan saya dari bulan Mei tahun 2020 hingga saat ini tak kunjung ada kepastian hukumnya, dari pihak penyidik mengatakan bahwa berkas sudah dua kali berkas saya dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan,” kata Radius Ginting kepada wartawan, Rabu (30/11).

Menurut penyidik, kata Radius, bahwa kejaksaan menganggap laporan saya ini tidak jelas, makanya hingga saat ini tidak ada kepastian hukum terkait kasus yang dialaminya.

“Setahun lebih laporan saya tanpa kepastian hukum. Saya sebagai pelapor cukup kecewa dan keberatan. Mohon atensi Bapak Kapolda Sumut dan Bapak Kajati Sumut hingga bapak Jaksa Agung RI memperhatikan kinerja jajarannya,” harapnya.

Ia khawatir adanya dugaan permainan praktik mafia hukum dalam kasus yang dialaminya. Ia menduga bahwa kinerja aparat penegakan hukum di Sumut belum mencerminkan azas pelayanan prima dan berkeadilan kepada masyarakat.

“Apalagi sejak status terlapor Immanuel Sembiring dan Jonathan Mulianta Sitepu ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini tidak ditahan. Ada apa dengan penyidik?. Kejadian ini menunjukkan mahalnya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan,” ujar Radius.

Ia juga mengaku kecewa terhadap kinerja Kejari Medan yang terkesan memperlambat kasus yang dialaminya.

“Saya berharap agar pihak Kejaksaan yakni Kejari Medan, Kejati Sumut dan Kejagung dapat memperhatikan laporan saya agar dinyatakan lengkap atau P21,” harapnya.

Kasi Pidum Kejari Medan, Faisol, dikonfirmasi, Rabu, (30/11), mengenai perkembangan kasus tersebut mengaku pihaknya segera mempelajari kembali berkas tersebut dalam waktu tujuh hari.

“Kemarin berkas belum lengkap, namun kita akan kembali mempelajari berkas tersebut apakah dinyatakan lengkap atau belum. Apabila nantinya berkas tersebut dinyatakan lengkap, kita akan memproses sesuai hukum berlaku,” katanya.

Kasat Reskrim Kompol T Fathir Mustafa dikonfirmasi belum memberikan jawaban atas proses perkembangan kasus tersebut.

Diketahui, kasus ini bermula saat Radius Ginting membeli sebidang tanah milik Immanuel Sembiring sekitar 431 M2 terletak di Jalan Jamin Ginting Lingkungan II Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang, berjalan mulus.

Selanjutnya, di hadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean SH, Immanuel Sembiring memberi izin dan kuasa mendirikan dua unit bangunan rumah toko (Ruko) bertingkat dan seluruh biaya ditanggung Radius Ginting.

Sisa tanah berukuran 9 m x 24 m atau seluas 216 M2 menjadi hak milik Radius Ginting sesuai kesepakatan para pihak. Selain menanggung biaya pembangunan dua unit ruko, Radius Ginting juga menyerahkan uang tunai sebanyak Rp500.000.000 kepada Immanuel Sembiring.

Immanuel Sembiring membeli tanah seluas 431 M2 milik Jonathan Mulianta Sitepu sebagaimana surat keterangan tanah (SKT) Nomor : 594/847/SKT – BR/XI/2018, tanggal 5 November 2018 dihadapan notaris Abidin Soaduon Panggabean.

Kemudian, Jonathan Mulianta Sitepu pemilik dan ahli waris dari alm Nomon Sitepu atas surat penyerahan hak atau ganti kerugian antara Bon Tarigan kepada Nomon Sitepu pada tahun 1971 diketahui Penghulu Kampung Titi Rantai, TB Barus, dikuatkan surat pernyataan ahli waris Nomon Sitepu, No.Reg.400/1042/X/BR/X/2018 ditandatangani Camat Medan Selayang Sutan Tolang Lubis.

Namun belakangan, dalam proses pengajuan sertifikat hak milik (SHM), BPN Kota Medan justru mengeluarkan surat penolakan penerbitan SHM atas permintaan oknum lurah.

Ironisnya, tanah milik Immanuel Sembiring seluas 215 M2 yang dibangun Radius Ginting dua unit ruko yang dijual kepada Budianto Sembiring justeru BPN Kota Medan menerbitkan SHM dan Lurah juga turut menandatangani berkas permohonan.

Menurut Radius Ginting, alasan surat blokir atas laporan polisi (LP) Jonathan M Sitepu ke Polrestabes dengan melampirkan SP2HP, terlapor Immanuel Sembiring meski Immanuel Sembiring sendiri tidak pernah mengajukan permohonan SHM ke BPN Kota Medan.

“Anehnya, apa bisa jika sudah kuasa jual minta surat ahli waris sementara lahan sudah terjual. Di sinilah persoalannya hingga tetap P-19 baik limpahan pertama dan kedua sudah dipenuhi penyidik sesuai petunjuk jaksa,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)

Editor: FACHRIL SYAHPUTRA

Tags: bpn kota medanjaksa agung rikasus penipuanKejaksa Tinggi Sumatera UtaraKejati Sumutpolrestabes medanRadius Ginting
Previous Post

4 Kost di Jakarta Barat ini Super Nyaman, Fasilitasnya Lengkap!

Next Post

Piala Dunia 2022: Lionel Messi Marah Gagal Penalti

Related Posts

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas
Medan

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

ago 4 bulan
Gerebek-Kampung-NArkoba
Medan

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

ago 4 bulan
GP-Ansor
Medan

GP Ansor Geram Oknum Kemenag Kota Medan Diduga Pungli Gaji Pegawai Honorer

ago 4 bulan
Hadi-Wahyudi
Fokus Redaksi

Perintah Kapolri, Polda Sumut Usut Penyelundupan Monza

ago 4 bulan
Sidang-Korupsi-Mantan-Kacab-BRI
Medan

Terbukti Korupsi Rp1,9 Miliar, Mantan Kacab BRI Amplas Divonis 4 Tahun Penjara

ago 4 bulan
Pendataan-Kios-di-Jalan-Pandu
Fokus Redaksi

Ada Manipulasi Data Kios di Jalan Pandu Baru, Diduga Oknum PUD Pasar Medan ‘Bermain’

ago 4 bulan
Next Post
Piala Dunia 2022: Lionel Messi Marah Gagal Penalti

Piala Dunia 2022: Lionel Messi Marah Gagal Penalti

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • GUBSU-EDY-RAHMAYADI

    Jawab Surat Mendagri, Gubernur Sumut Tegaskan TSO Belum Sembuh

    880 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Rochi Pasaribu Siap Maju Calon Bupati Deliserdang

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Hadis Meminta Maaf Sebelum Ramadhan, Ini Dalilnya

    2786 shares
    Share 1114 Tweet 697
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    153050 shares
    Share 61220 Tweet 38263
  • Polisi Temukan Resi Pemesanan dan Pembelian Zat Beracun Atas Nama Bripka Arfan Saragih

    114 shares
    Share 46 Tweet 29

Recent News

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

ago 4 bulan
AARON

Aaron Ramsdale Layak Jadi Kiper Utama Timnas Inggris

ago 4 bulan
Ilustrasi-Kendaraan-Listrik

Bukan Tesla dan Amerika, 3 Negara Ini Yang Lirik Investasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia

ago 4 bulan
Gerebek-Kampung-NArkoba

Ditemukan BB Ganja Siap Edar, Pria Dewasa dan Remaja Terjaring Operasi GKN

ago 4 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kapolsek-Belawan-Reward-Bhabinkamtibmas

Kapolres Belawan Berikan Reward Kepada Bhabinkamtibmas dan Kepling Terbaik

ago 4 bulan
AARON

Aaron Ramsdale Layak Jadi Kiper Utama Timnas Inggris

ago 4 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.