MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua polisi gadungan yang melakukan perampokan terhadap wanita di tempat hiburan malam.
Kedua polisi gadungan yang ditangkap itu berinisial B dan R. Saat ini keduanya telah ditahan untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Kedua polisi gadungan itu terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Kamis (22/12).
Fathir mengungkapkan, dalam aksinya kedua pelaku polisi gadungan mengancam korban dengan menggunakan air softgun dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban.
“Sejauh ini kasusnya masih terus dikembang. Kita menduga aksi polisi gadungan itu sudah lebih satu kali,” ungkapnya.
Sementara itu berdasarkan data yang diterima, peristiwa perampokan dan pemerasan dialami korban Y dan N. Keduanya baru kenal dengan dua polisi gadungan inisial B dan R tempat hiburan malam Kota Medan.
Lalu, korban dengan kedua pelaku pergi dengan mengendarai mobil Honda Brio. Tetapi di tengah jalan seorang pelaku mengeluarkan senjata jenis air softgun.
Selanjutnya, pelaku langsung menguras harta benda milik korban.
Polisi gadungan itu sempat membawa kedua korban ke depan Mapolda Sumut dan mengancam akan ditahan jika tidak memberikan barang berharganya.
Pasca kejadian kedua korban mendatangi Polrestabes Medan dan membuat laporan. Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap polisi gadungan tersebut.(wol/lvz/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post