BINJAI, Waspada.co.id – Sepanjang 2022, Kejaksaan Negeri Binjai menuntaskan 2 kasus pidana umum melalui Restorative Justice.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Kejaksaan Negeri Binjai, Andre Wanda Ginting SH, Rabu (28/12).
2 Kasus yang diselesaikan lewat Restorative Justice yakni Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ada 2 kasus PKDRT yang diselesaikan lewat RJ sepanjang tahun 2022. Yang pertama pada tanggal 21 Juni dengan Jaksa Meirita Pakpahan SH atas tersangka R,” kata Adre.
Kasus yang kedua, sambung dia,” terlaksana pada 5 Agustus 2022 lalu atas tersangka berinisial YPN. “Kasus yang kedua juga PKDRT, ditangani oleh Jaksa Lidya Ruth Panjaitan,” jelasnya lagi. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post