• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Fokus Redaksi

Divonis Bebas Kasus Korupsi, Konglomerat Mujianto Senyum-senyum

9 bulan ago
in Fokus Redaksi, Medan
A A
0
BREAKING NEWS: Konglomerat Mujianto Resmi Masuk DPO Kasus Korupsi

Konglomerat Mujianto saat mengikuti persidangan di PN Medan (WOL Photo)

68
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terlihat senyum-senyum setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/13).

Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan amar putusannya, wajah Konglomerat Medan itu terlihat gembira.

RelatedPosts

PSMS-VS-PSDS

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

ago 9 bulan
Gedung-MA

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

ago 9 bulan
foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 9 bulan

Bagaimana tidak, vonis bebas yang dijatuhi hakim sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Dalam amar putusan hakim menilai, Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman, diagunkan kembali ke bank.

“Karena itu, membebakan terdakwa Mujianto dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan mengembalikan harkat serta martabatnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Immanuel TariganJaksa Penuntut Umum IsnayandaKorupsi Kredit MacetPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang KorupsiSidang Mujianto
Previous Post

HIGHLIGHTS: FMJM Ultimatum Bobby Nasution, Ijeck Diteriaki Gubernur dan 2.043 Personel Amankan Nataru

Next Post

AKP Fery Kusnadi Berikan Bingkisan Paket Nataru Kepada Personel Polsek Labuhan Ruku

Related Posts

PSMS-VS-PSDS
Fokus Redaksi

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

ago 9 bulan
Gedung-MA
Fokus Redaksi

MA Perintahkan KPU Cabut PKPU Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg, Berikut Penjelasannya

ago 9 bulan
foto ilustrasi orang duduk (WOL Photo)
Fokus Redaksi

Waspada! Duduk Berjam-jam Dalam Sehari Ternyata Bisa Kena Dimensia

ago 9 bulan
Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme
Fokus Redaksi

Kapolri: Indonesia Sedang Menghadapi Narkoterorisme

ago 9 bulan
Ilustrasi-Highlights-Wol
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Erwin Siahaan Diduga Langgar Kode Etik, Mayat Dalam Goni, Galian C

ago 9 bulan
Jon-Effendi
Medan

Korban Diskriminasi Anak Dijadikan Tersangka Penganiayaan, Jon Effendi Minta Perlindungan Hukum ke Kapolda Sumut

ago 9 bulan
Next Post
AKP-Fery-Kusnadi-Berikan-Bingkisan-Paket-Nataru

AKP Fery Kusnadi Berikan Bingkisan Paket Nataru Kepada Personel Polsek Labuhan Ruku

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Desain Rumah Minimalis 10x10 M, Nyaman dan Fungsional

    Desain Rumah Minimalis 10×10 M, Nyaman dan Fungsional

    18497 shares
    Share 7399 Tweet 4624
  • Keunggulan dan Kekurangan WhatsApp GB (WA GB) dalam Fitur Update Terbaru 2023

    1114 shares
    Share 446 Tweet 279
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    201019 shares
    Share 80408 Tweet 50255
  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu di Bandara Kualanamu

    2298 shares
    Share 919 Tweet 575
  • Istri Anda Pernah Ditiduri Pria Lain, Inilah Ciri-ciri…

    71034 shares
    Share 28414 Tweet 17759

Recent News

FZ-Cafe

FZ Cafe “Diserang” Komunitas Motor dari Berbagai Daerah

ago 9 bulan
PSMS-VS-PSDS

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

ago 9 bulan
PELINDO

Pelindo Gelar Puncak Perayaan 2 Tahun Pasca Merger

ago 9 bulan
Jubir-KPK-Ali-Fikri

Tanggapan KPK Usai Putusan MA Soal Mantan Napi Korupsi Nyaleg

ago 9 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

FZ-Cafe

FZ Cafe “Diserang” Komunitas Motor dari Berbagai Daerah

ago 9 bulan
PSMS-VS-PSDS

Liga 2 Indonesia: Target Kemenangan PSMS Tercapai

ago 9 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.