MEDAN, Waspada.co.id – Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terlihat senyum-senyum setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/13).
Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan membacakan amar putusannya, wajah Konglomerat Medan itu terlihat gembira.
Bagaimana tidak, vonis bebas yang dijatuhi hakim sangat jauh berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun.
Dalam amar putusan hakim menilai, Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman, diagunkan kembali ke bank.
“Karena itu, membebakan terdakwa Mujianto dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum dan mengembalikan harkat serta martabatnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post