• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kodrat Shah Akan Ajukan Prapid

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kodrat Shah Akan Ajukan Prapid

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Kodrat Shah Akan Ajukan Prapid (foto: istimewa)

76
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Kuasa hukum Kodrat Shah akan mengajukan praperadilan (prapid) atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumut atas kasus dugaan pemalsuan surat PSMS Medan.

“Langkah kita akan melakukan upaya gugatan terhadap RUPS PT KMI yang tidak sah. Kemudian akan mengajukan gugatan prapid atas penetapan tersangka Bapak Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan,” kata Robbi Sahary saat dikonfirmasi, Kamis (15/12).

RelatedPosts

HIGHLIGHTS

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 6 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 6 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 6 bulan

Robbi meminta penyidik agar obyektif melihat kasus ini, sebab menurutnya Kodrat Shah masih menjadi CEO PSMS Medan, dan juga salah satu pemegang saham PSMS Medan.

Selain itu, sesuai undangan yang diperbolehkan mengikuti kongres PSSI lewat surat keputusan PSSI bernomor 93/SKEP/V/2022 pada 30 Juni 2022 lalu di Bandung, Jawa Barat, adalah selaku CEO PSMS Medan yaitu Kodrat Shah dan Sekum Julius Raja dan bukan ke PT KMI.

“Tentu hal ini akan kami teliti lebih serius nantinya. Jadi sekali lagi kami minta agar masalah ini harus disikapi objektif khususnya bagi pihak penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan pemalsuan surat Klub PSMS Medan. ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka Julius Raja, Fityan Hamdi dan Kodrat Shah.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

“Penetapan tersangka ini setelah Polda Sumut menerima laporan PT. Kinantan Medan Indonesia/PSMS Medan melalui kuasa hukum Bambang Abimayu mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana,” pungkasnya.(wol/lvz/d1)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: bambang abimanyuDirektur Hukum PSMS MedanJulius RajaKabid Humas Polda SumutKingKisruh PSMSKodrat ShahKombes Pol Hadi WahyudiPolda SumutPSMSsurat palsu
Previous Post

Perkuat Kerja Sama Tim Lewat Teacher Gathering

Next Post

Piala Dunia 2022: Cristiano Ronaldo Masih Incar Euro 2024

Related Posts

HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Gubsu Edy Borong Jajanan di Festival Kuliner, Korban Pembacokan Cari Keadilan, Iwan Hartono Alam Pimpin Perbasi Sumut

ago 6 bulan
Proyek Lampu 'Pocong' Proyek Gagal, DPRD Medan Diminta Bentuk Pansus
Features

Beranikah DPRD Medan dan Aparat Penegak Hukum Persoalkan Proyek Lampu Pocong?

ago 6 bulan
Anggota-DPRD-Medan-dari-Fraksi-PKS-Irwansyah
Fokus Redaksi

Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

ago 6 bulan
Penjual-Mie-Ayam-Korban-Pembacokan
Features

Penuh Haru, Perjuangan Korban Pembacokan di Pukat Banting Dalam Mencari Keadilan

ago 6 bulan
Festival-Kuliner-UISU
Medan

Gubernur Sumut Borong Jajanan di Festival Kuliner UISU

ago 6 bulan
SONY-Indonesia
Medan

Komitmen Sony Indonesia Dukung Komunitas Kreatif Lokal

ago 6 bulan
Next Post
Piala Dunia 2022: Cristiano Ronaldo Masih Incar Euro 2024

Piala Dunia 2022: Cristiano Ronaldo Masih Incar Euro 2024

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    Pemprov Sumut Kembali Gelar Program Pemutihan Pajak, Mulai 29 Mei Sampai 30 September 2023

    3999 shares
    Share 1600 Tweet 1000
  • Jual Daging Babi di Depan Rumah Makan Padang Viral, PUD Pasar Medan Diminta Bertindak

    2135 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Dilarang Parkir di Depan Kantor LBH Medan, Ali: Ini Bentuk Pembungkaman Terkait Kritik Lampu ‘Pocong’

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Pemilik Aily Bakery Diduga Menistakan Agama, Dewan Desak Proses Sesuai Hukum

    3435 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • F-PDIP Dukung Sikap Edy Rahmayadi Siap “Bertarung” di Pilgub 2024

    1887 shares
    Share 755 Tweet 472

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 6 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 6 bulan
10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

10 Tahun Menunggu Panggilan Ke Tanah Suci

ago 6 bulan
Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

Harga Emas Antam Turun Rp 1.000 Per Gram, Senin (29/5)

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Endra S. Atmawidjaja

Kementerian PUPR Tagetkan Ruas Tol Kuala Tanjung-Tebingtinggi-Parapat Selesai Juli 2023

ago 6 bulan
Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa "Tekanan" di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

Ketua PWRI: ASN Pemprov Sumut Nyaman Tanpa “Tekanan” di Masa Kepemimpinan Edy Rahmayadi

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.