MEDAN, Waspada.co.id – Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) melakukan rapat koordinasi terbatas (Rakortas) dan komitmen bersama penegakan budi pekerti peserta didik SMA/SMK dan Madrasyah Aliyah.
Rapat dilakukan untuk mencegah terjadinya aksi tawuran, mengingat terjadinya tawuran yang menewaskan seorang pelajar tepat di Perayaan Hari Guru pada 25 November 2022 lalu.
Rapat dihadiri perwakilan Kemenag Sumut,TNI/Polri, Dewan Pendidikan Sumut, serta jajaran Dinas Pendidikan Sumut pemerintah kota/kabupaten se-Sumut dan para kepala sekolah. Rapat berlangsung di Hotel Grand Antares Medan, Jalan Sisingamangaraja, Jumat (2/12).
Kepala Dinas Pendidikan Sumut, Asren Nasution, mengatakan Rakor tersebut khusus untuk menyamakan persepsi dari seluruh unsur pemerintahan hingga orang tua dalam mencegah terulangnya tawuran pelajar.
“Dalam Rakor terbatas ini, kita bicara mengenai langkah taktis bersama mulai dari level provinsi hingga desa dan kelurahan di wilayahnya terdapat sekolah. Kita juga merangkum seluruh pokok pikiran dari masyarakat hingga kepala sekolah mengenai hambatan yang mereka alami dalam menegakkan aturan di sekolah,” kata Asren.
Terdapat 15 panduan yang menjadi kesepakatan dalam menegakkan budi pekerti baik di sekolah maupun di luar sekolah yang akan dipedomani oleh seluruh stakeholder terkait dalam pendidikan sekolah di Sumut.
15 komitmen tersebut dibagi dalam dua kategori, yakni kategori di dalam sekolah dan kategori di luar sekolah.
Panduan untuk kategori di dalam sekolah yakni:
1. Menegakkan peraturan dan tata tertib di sekolah masing-masing
2. Bekerjasama antara sekolah, komite dan orang tua dalam mewujudkan sekolah ramah anak, bersih dari narkoba, tawuran, radikalisme, intoleransi, perundungan, kekerasan seksual, geng motor, HIV/AIDS serta kenakalan lainnya.
3. Penguatan proyek profil pelajar pancasila melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler dan ekstrakurikuler
4. Mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan dan inklusif, menyelenggarakan pembelajaran yang terintegrasi dengan budi pekerti
Panduan untuk kategori di luar sekolah yakni :
1. Dilakukan razia dalam bentuk operasi kasih sayang yang berjenjang dengan melibatkan luar, kepala desa, perangkat desa, lurah, babinsa, bhabinkamtibmas dan satpol PP.
2. Melakukan patroli minimal radius 500 meter dari sekolah oleh piket yang ditugaskan kepala sekolah bersama lurah, kepala desa, perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP
3. Membuka komunikasi melalui WA grup antara kepala sekolah, orang tua/wali, lurah, kepala desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur Satpol PP.
4. Setiap sekolah melakukan pertemuan berkala dengan orang tua dari peserta didik setiap 3 bulan dengan menghadirkan unsur komite sekolah, Polri, TNI, Saptol PP, Camat, Lurah, Kepala Desa , tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk menyampaikan progres perkembangan perilaku peserta didik
5. Peserta didik diimbau tidak mengendarai kendaraan bermotor bagi yang memiliki SIM
Hal lain
1. OSIS adalah satu-satunya organisasi peserta didik di sekolah sesuai Permendikbud nomor 39 tahun 2008 tentang pembinaan kesiswaan.
2. Bagi sekolah dibawah binaan organisasi atau yayasan keagamaan agar menyesuaikan dengan peraturan organisasi/yayasan
3. Kegiatan peserta didik di luar lingkungan sekolah merupakan tanggung jawab dari orang tua/wali peserta didik kecuali ada penugasan dari sekolah
4. Tenaga pendidik dan kependidikan menjaga integritas dan profesionalitas dalam menjalankan tugas
5. Kepada semua pihak yang terkait wajib mempedomani dan mematuhi komitmen ini.
“Inilah poin-poin penting yang menjadi kesepakatan bersama yang akan kami sosialisasikan di seluruh sekolah se-Sumatera Utara. Sehingga terkabul pendidikan yang bermartabat,” pungkasnya. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post