MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta Dedi Darmawan mengosongkan Kantor Karang Taruna Sumut yang beralamat di Jalan Sekip Baru, Kecamatan Medan Petisah.
Pengosongan diminta pasca-pencopotan Dedi Dermawan dari jabatan Ketua Karang Taruna Sumut. Selain pengosongan kantor, Dedi juga diminta mengembalikan satu unit mobil dinas Nomor Polisi BK 1291 L.
Hal ini berdasarkan Surat Nomor 028/125264/2022 yang ditandatangani Sekda Sumut Arief Sudarto Trinugroho tertanggal 7 Desember 2022.
Seperti dilihat Waspada Online, Jumat (9/12), dalam surat itu disebutkan alasan meminta pengembalian aset tersebut karena masa kepengurusan Dedi Darmawan sebagai Ketua Karang Taruna Sumut periode 2018-2023 sudah berakhir.

Sehingga pengembalian aset itu ditujukan untuk mendukung kelancaran tugas kepengurusan Karang Taruna Sumut yang saat ini dijabat Plt Ketua Samsir Pohan dan Plt Sekretaris Nurul Yakin Sitorus.
Adapun berakhirnya kepemimpinan Dedi Darmawan berdasarkan SK Gubernur Sumut Nomor 188.44/969/KPTS/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/134/KPTS/2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut 2018-2023. (wol/man/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post