• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Warta Ekonomi dan Bisnis

CERI: Langkah Mubazir Menteri ESDM Bentuk Ditjen Gakum untuk Tindak Tambang Ilegal

2 bulan ago
in Ekonomi dan Bisnis, Warta
A A
0
MENTERI-ESDM

Foto: Menteri ESDM Arifin Tasrif (Ist)

12
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Waspada.co.id – Rencana terbaru Menteri ESDM Arifin Tasrif yang akan membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakum) untuk memberantas tambang ilegal adalah langkah sia-sia yang berujung tidak efektif dan patut dipertanyakan.

Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, Minggu (4/12) siang.

RelatedPosts

Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 2 bulan
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 2 bulan
Ferdy-Sambo2

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

ago 2 bulan

“Sebab, persoalan mendasar maraknya tambang ilegal jadi subur, lebih disebabkan lemahnya penegakan hukum dan buruknya tata kelola di Ditjen Minerba bukan rahasia lagi. Sehingga jauh lebih efektif, jika Menteri ESDM fokus untuk segera membereskan adanya ‘matahari kembar’ dan buruknya tata kelola dan Ditjen Minerba,” jelas Yusri.

Buruknya tata kelola itu kata Yusri, penting untuk dibenahi karena rawan disalahgunakan oknum pejabat yang bekerjasama dengan pengusaha hitam dalam mengatur alokasi kuota produksi tambang di Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), penyimpangan realisasi penjualan dan menurunkan kadar hasil tambang serta pelaksanaan pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation).

“Jika tak punya backing kuat, penambang kecil jangan pernah bermimpi bisa memperoleh persetujuan RKAB dalam waktu cepat, jika penambang tidak mendapat RKAB dari Ditjen Minerba, meskipun badan usaha sudah berstatus IUP Operasi Produksi, tapi sudah melakukan penambangan, maka masuk klasifikasi ilegal,” jelasnya lagi.

Namun, kata Yusri, beda halnya dengan perusahaan tambang besar atau yang punya backing kuat, biasanya awal tahun sudah terbit RKAB-nya, bahkan di tengah jalan soal menambah kuota produksi dengan merubah RKAB adalah hal mudah.

Hal itu menurut Yusri diduga dengan mengakali sistem IT MOMS (Minerba Online Monitoring Sistem) oleh segelintir oknum untuk kewajiban setoran PNPB terkait volume realisasi hasil penjualan dan kadar barang tambang.

“Berdasarkan data realisasi penjualan dan kewajiban DMO dengan data di KSOP informasinya banyak terjadi selisih yang sangat besar, berpotensi merugikan negara ratusan triliun setiap tahunnya,” ungkap Yusri.

Jika mau serius untuk menghabisi praktik tambang ilegal, ulas Yusri lagi, pemerintah harus mau menerapkan digitalisasi terintegrasi antara Ditjen Minerba dengan badan usaha dan Kementerian LHK, Ditjen Perhubungan Laut atau KSOP, Bea Cukai dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri serta aparat penegak hukum, mulai dari KPK, Polri, Kejaksaan Agung hingga BPK secara real time.

“Masing-masing pihak sesuai kepentingan dapat membuka aplikasi untuk mengecek kesesuaian realisasi alokasi produksi yang telah membayar kewajiban membayar PNBP dan land rent serta DMO setiap perusahaan,” ungkapnya.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba Kementerian ESDM, M Idris Sihite dilansir media pada 2 Desember 2022 telah mengatakan negara berpotensi rugi besar akibat praktik tambang ilegal. Hingga 18 November 2022, realisasi PNBP Rp 152,8 triliun.

“Kalau itu bisa ditata dengan baik kata Idris Sihite, sangat mungkin dua atau tiga kali lipat dari angka Rp 152,8 triliun yang bisa diterima oleh negara, luar biasa potensi kebocorannya,” ujarnya lagi.

Sebab, kata Yusri, pokok persoalan yang terungkap dari ‘perang bintang’ antara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan Kabareskrim Komjen Agus Ardianto soal testimoni dan bantahan Ismail Bolong soal setor menyetor uang haram kepada oknum pejabat Polri dari pangkat rendah hingga perwira tinggi, tampaknya terstruktur.

“Semua akibat adanya penyalahgunaan wewenang oknum polisi dari level bawah hingga perwira tinggi yang bekerjasama penambang atau trader hitam dengan oknum otoritas pelabuhan, bea cukai dan oknum Ditjen Minerba, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara ratusan triliun setiap tahun dari praktek tambang ilegal,” katanya.

“Pertanyaannya adalah, apakah ada jaminan dari Menteri ESDM, jika dibentuk Ditjen Gakum, praktik tambang ilegal bisa habis ditindak dengan penegakan hukum tanpa tebang pilih, kemudian penerimaan PNBP pasti meningkat?” timpalnya.

Jangan lupa, kata Yusri, sekitar 80 persen keberadaan lokasi tambang berada di kawasan hutan, terbukti banyak pelanggaran terjadi penambangan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan dan tidak melaksanakan reklamsi pasca tambang dan melakukan reboisasi, termasuk jutaan hektar tanaman sawit berada di dalam kawasan hutan ternyata tak mampu juga ditertibkan oleh Ditjen Gakum Kementerian LHK hingga saat ini.

Menteri ESDM, lanjut Yusri, ikut juga merespon cepat dengan menugaskan tim Kementerian ESDM ke lapangan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Provinsi Jateng.

“Sementara, beda sikap Menteri ESDM terhadap kasus tambang ilegal di Kalimantan dan Sulawesi, dia malah irit bicara apalagi bertindak. Padahal kasus tambang galian C di Klaten itu kasus receh dibandingkan kasus Ismail bolong dkk. Karena tambang ilegal galian C seperti pasir dan batu ditambang didasar aliran sungai,” kata Yusri.

Menurut Yusri, kerugian untuk retribusi daerah hanya berkisar Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu permeter kubik. Selain itu, kerusakan lingkungannya relatif lebih kecil dibandingkan kerusakan akibat menambang batubara, nikel, timah, pasir besi dan bausit.

“Namun, semuanya memang harus ditertibkan, karena merugikan negara dan daerah, serta merusak lingkungan hidup. Sejak lama CERI sudah mensinyalir akibat revisi UU Minerba nomor 3 pada tahun 2020, banyaknya tambang Galian C ilegal juga disebabkan kebijakan Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba mengambil kewenangan perizinan dari Dinas ESDM Propinsi, bagaimana repotnya rakyat untuk mengurus tambang 5 hektar yang jauh di ujung kabuputen, harus pergi ke Jakarta mengurusnya, hal yang tak masuk akal sehat,” terangnya lagi.

Termasuk, kata Yusri, kewenangan pengawasan terhadap tambang di daerah telah ditarik ke pusat, Dinas ESDM provinsi tak punya wewenang dalam mengawasi dan menertibkan tambang ilegal di daerah.

“Inspektur tambang yang hanya ada di ibu kota provinsi merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian ESDM, banyak yang payah kinerjanya alias impoten. Baru sekitar Agustus 2022, Kementerian ESDM cq Ditjen Minerba melimpahkan kewenangan perizinan galian C kepada Dinas ESDM Provinsi, akan tetapi katanya petunjuk tehnisnya belum turun juga,” ulas Yusri.

Jadi, kata Yusri, jika mau serius memberantas mafia tambang untuk menyelamatkan penerimaan negara, reformasi penegak hukum adalah prioritas utama, kemudian lakukan reformasi tata kelola di Ditjen Minerba yang transparan dengan sistem digitalisasi terintegrasi antar kementerian dengan aparat penegak hukum dan BPK-RI. (wol/rls/asred/d2)

Tags: menteri esdmTambang batubaratambang ilegal
Previous Post

Piala Dunia 2022: Argentina Memang Spesialis Turnamen

Next Post

Adi Wijaya Optimis Brazil Jawara Piala Dunia 2022

Related Posts

Ilustrasi-Penculikan-Anak
Indonesia Hari Ini

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 2 bulan
Gedung Mahkamah Agung
Indonesia Hari Ini

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 2 bulan
Ferdy-Sambo2
Indonesia Hari Ini

Ferdy Sambo Disebut Bukan Pimpinan Yang Mengayomi

ago 2 bulan
Hasto Kristiyanto
Indonesia Hari Ini

Hasto Kristiyanto Sebut PDIP Tak Cocok Koalisi dengan Partai yang Suka Impor

ago 2 bulan
Agus Utama
Features

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

ago 2 bulan
Jokowi HPN
Fokus Redaksi

Presiden Jokowi Hadiri Puncak HPN 2023 di Sumatera Utara

ago 2 bulan
Next Post
ADI-WIJAYA

Adi Wijaya Optimis Brazil Jawara Piala Dunia 2022

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2683 shares
    Share 1073 Tweet 671
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4740 shares
    Share 1896 Tweet 1185
  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6267 shares
    Share 2507 Tweet 1567
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    531 shares
    Share 212 Tweet 133
  • Pemuda Batak Bersatu Siap Bantu Pemkab Asahan

    295 shares
    Share 118 Tweet 74

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 2 bulan
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

ago 2 bulan
Ilustrasi-Penculikan-Anak

Polisi: Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam Hukuman 10 Tahun Panjara

ago 2 bulan
Gedung Mahkamah Agung

Guru Honorer Gugat Batas Masa Jabatan Presiden Dua Periode ke MK

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RONALDO

Cristiano Ronaldo Cetak Gol, Al Nassr Hanya Imbang

ago 2 bulan
GANDA-PUTRA

Thailand Masters: Semifinal Hanya Ganda Putra

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.