MEDAN, Waspada.co.id – Belum lama ini viral video di media sosial mengenai salah seorang masyarakat berobat menggunakan KTP tak dilayani di beberapa fasilitas kesehatan (Faskes) dan rumah sakit di Kota Medan.
Padahal, sejak 1 Desember 2022 Kota Medan telah menerapkan universal health coverage (UHC). Dengan diterapkannya UHC, maka Pemko Medan memastikan seluruh masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di setiap faskes di Kota Medan dengan hanya menunjukkan KTP.
Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, meminta pihak BPJS Kesehatan Kota agar tidak tinggal diam. Ia meminta agar BPJS Kesehatan Kota Medan agar segera menyosialisasikan adanya program UHC ke setiap faskes, mulai dari klinik hingga rumah sakit-rumah sakit di Kota Medan yang menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan.
“Kalau ada rumah sakit yang tidak tahu adanya UHC, maka sebenarnya itu tanggung jawab BPJS Kesehatan untuk menyosialisasikannya. Karena rumah sakit-rumah sakit itu kan rekanan mereka, mitra mereka, seharusnya mereka yang mensosialisasikannya,” ketusnya, Jumat (9/12).
Dikatakan Sudari, tak cuma menyosialisasikan adanya UHC ke setiap Faskes yang menjadi rekanannya, BPJS Kesehatan juga wajib memberikan sanksi tegas kepada setiap Faskes yang tidak mau melayani masyarakat Kota Medan yang berobat hanya dengan membawa KTP.
Politisi PAN ini pun meminta Dinas Kesehatan Kota Medan turut menyosialisasikan UHC tersebut ke setiap faskes di Kota Medan. Terutama, pada setiap Faskes yang memiliki kontrak kerja sama.(wol/mrz/d2)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post