MEDAN, Waspada.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara tindak pidana judi online dengan tersangka Apin BK dinyatakan lengkap (P21).
“Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, namun untuk perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkasnya belum dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Jumat (2/2).
Tim JPU Kejati Sumut, lanjut Yos, tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik Polda Sumut. “Informasi terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) akan segera kita informasikan kepada teman-teman wartawan,” kata Yos A Tarigan.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, tersangka Apin BK dipersangkakan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 atau 2 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Setelah nantinya dilimpahkan (tersangka dan barang bukti), tambah Yos, tentunya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Apin BK bos judi di Kompleks Cemara Asri kabur ke Singapura dan ditangkap di Malaysia dan di bawa ke Indonesia. (wol/ryan/d1)
editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post