• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Berkas Korupsi 1,8 Kg Emas Dilimpahkan, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Segera Diadili

6 bulan ago
in Medan
A A
0
Mantan-Kacab-Pegadaian-Korupsi

Berkas Korupsi 1,8 Kg Emas Dilimpahkan, Mantan Kacab Pegadaian Syariah Segera Diadili. (WOL Photo)

28
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Mantan Kepala Cabang (Kacab) Pegadaian Syariah Setia Budi, Ariady (46) segera menjalani persidangan perkara dugaan korupsi atas raibnya 1,8 kg emas di pegadaian tersebut dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih.

Pria berusia 46 tahun tersebut akan diadili bersama anggotanya Munawwarah (35) selaku mantan Pengelola Agunan di Pegadaian Syariah Setia Budi tahun 2021 sampai 2022.

RelatedPosts

Eko-Prasetyo

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 6 bulan
Jukir-Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 6 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 6 bulan

“Benar, hari ini berkas kedua tersangka telah dilimpahkan tim JPU Pidsus Kejari Medan ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Kepala Seksi Intelijen Simon, Jumat (9/12).

Dikatakan Simon, setelah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan, tim JPU tinggal menunggu jadwal persidangan. “Kita tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan dan formasi majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi terkait raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian Syariah Setia Budi tersebut terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.

Informasi tersebut kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, Munawwarah selaku pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp919.099.000.

Terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama Afriady menjabat sebagai Kacab Pegadaian Syariah Setia Budi Medan, ada 1 kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas. Selanjutnya, berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.790.205.584.

Dari hasil audit tersebut, selanjutnya disampaikan kepada Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Kajadi MedanKejaksaan Negeri Medankejari medanKepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabuditersangka kasus korupsiWahyu Sabrudin melalui Kasi Pidsus Agus Kelana
Previous Post

Pelaku Bom Bali Umar Patek Dikabarkan Sudah Bebas, Warga Australia Marah!

Next Post

Diminta Kosongkan Kantor Karang Taruna, Dedi Darmawan: Kita Akan Pindah

Related Posts

Eko-Prasetyo
Indonesia Hari Ini

Waspadai Banjir Rob di Sejumlah Wilayah Beberapa Hari ke Depan

ago 6 bulan
Jukir-Medan
Medan

Dishub Medan Tertibkan Jukir Nakal di Jalan Perdana, Brigjen Katamso dan Zainul Arifin

ago 6 bulan
HARLAH-PANCASILA-KAPOLDA-SUMUT
Medan

Hari Lahir Pancasila, Kapolda Sumut: Wujudkan Kebersamaan Dalam Kebhinekaan

ago 6 bulan
OJEK-ONLINE-CABULI-SISWI-SMP
Medan

Pengendara Ojek Online Ditangkap Cabuli Siswi SMP

ago 6 bulan
HIGHLIGHTS
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Kawanan Geng Motor, Kejati RJ, dan Razia Hiburan Malam

ago 6 bulan
Angin-Puting-Beliung-di-Mabar-Hilir
Fokus Redaksi

Diterjang Angin Puting Beliung, Ratusan Rumah Warga di Mabar Hilir Rusak

ago 6 bulan
Next Post
DEDI-DERMAWAN

Diminta Kosongkan Kantor Karang Taruna, Dedi Darmawan: Kita Akan Pindah

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    Junjung Etika, Edy Rahmayadi Minta Maaf Soal Pernyataan Akan Maju Lagi di Pilgub 2024

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    170462 shares
    Share 68185 Tweet 42616
  • Jalan Provinsi yang Sudah Diperbaiki Pemko Medan Sepanjang 6,9 Kilometer, Ini Lokasinya

    162 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Babinsa 03 Pangururan Selamatkan Gadis di Simullop

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Kepala dan Sekretaris Desa di Samosir Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDes 2021

    87 shares
    Share 35 Tweet 22

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 6 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 6 bulan
Thailand-Open-2023

Thailand Open 2023: Indonesia Tinggal Berharap Tiga Ganda Putra

ago 6 bulan
Coldplay

Polda Metro Jaya Kembali Terima LP Penipuan Tiket Coldplay dan Suga BTS

ago 6 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

Kontes-Ambyar-Indonesia

Gilang Asal Karanganyar Tak Mampu Lanjut ke Babak 6 Besar di Kontes Ambyar Indonesia 2023

ago 6 bulan
Ganjar-Pranowo

Ingatkan Relawan dan Pendukung, Ganjar: Jangan Sebarkan Hoaks

ago 6 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.