MEDAN, Waspada.co.id – Tim Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut mencatat jumlah pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE (tilang elektronik) sepanjang 2022 di Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan sebanyak 219.675 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Kota Medan sepanjang 2022.
“Dari hasil penindakan pelanggaran tilang ETLE, denda yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar,” katanya saat memaparkan rilis akhir tahun di Aula Tribrata Polda Sumut, Jumat (30/12).
Panca mengungkapkan, di tahun 2023 Dit Lantas Polda Sumut akan menambah kamera ETLE di Kota Pematagsiantar, Padangsidimpuan, Tebingtinggi, Binjai dan Deliserdang.
“Sebanyak 40 unit kamera ETLE akan dipasang di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara,” ungkapnya jenis pelanggaran yang terekam kamera ETLE itu berupa menggunakan handphone, tidak memakai helm, tidak pakai seatbelt, melanggar marka jalan dan larangan parkir.
“Dengan pemasangan kamera ETLE di jalan diharapkan masyarakat tertib saat membawa kendaraan guna mengantisipasi kecelakaan lalu lintas,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor: FACHRIL SYAHPUTRA
Discussion about this post