Waspada.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus menelusuri dan menindaklanjuti kejadian cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) pada sirup obat sehubungan dengan temuan sirup obat yang mengandung cemaran tersebut yang melebihi ambang batas.
Ini dilakukan sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat serta perbaikan sistem jaminan keamanan dan mutu obat di Indonesia.
Berdasarkan verifikasi BPOM periode 18 hingga 29 November 2022, terdapat 46 produk sirup obat yang telah memenuhi ketentuan. Dengan demikian, BPOM menyatakan bahwa 172 produk sirup obat dari 22 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan, sehingga direkomendasikan untuk dapat diedarkan.
Adapun daftar sirup obat yang berdasarkan hasil verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai menurut penjelasan BPOM RI Nomor HM.01.1.2.12.22.184 tanggal 1 Desember 2022 yaitu:
1. Actifed (Sirup – Dus, Botol Plastik @ 60 Ml – PT Sterling Products Indonesia)
2. Actifed Plus Cough Suppressant (Sirup – Dus, 1 Botol Plastik @ 60 Ml – PT Sterling Products Indonesia)
3. Actifed Plus Expectorant (Sirup – Dus, 1 Botol Plastik @ 60 Ml – PT Sterling Products Indonesia)
4. Aerius (Sirup – Dus, 1 Botol @ 60 Ml – PT Organon Pharma Indonesia)
5. Alloris (Sirup – Dus, 1 Botol 60 Ml – PT Sanbe Farma)
6. Anflat (Suspensi – Dus, 1 Botol Plastik @ 100 Ml – PT Dankos Farma)
7. Antasida Doen (Suspensi – Botol Plastik @ 60 Ml – PT Dexa Medica)
8. Astharol (Sirup – Dus, 1 Botol 60 Ml – PT Sanbe Farma)
9. Bantif (Sirup – Dus, 1 Botol 60 Ml – PT Sanbe Farma)
10. Benadryl Original (Sirup – Dus, 1 Botol Plastik @ 50 Ml – PT Integrated Healthcare Indonesia)
11. Benadryl Wet Cough (Sirup – Dus, 1 Botol Plastik @ 50 Ml – PT Integrated Healthcare Indonesia)
12. Bicorsan (Sirup – Dus, 1 Botol 60 Ml – PT Sanbe Farma)
Discussion about this post