MEDAN, Waspada.co.id – Vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Marilyus terhadap Fakar Suhartami alias Fakarich lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, Hakim Marilyus menjatuhkan hukuman kepada Fakarich dengan pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan jaksa penuntut menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Menurut hakim perbuatan warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan itu, terbuki melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Sementara menanggapi vonis itu, Jaksa Penuntut Umum Julita, mengatakan terima atas putusan hakim.
“Kita tuntut 8 tahun, hakim 10 tahun, lebih tinggi. Jadi ya kita terima,” tandasnya usai persidangan, Rabu (2/11).
Di sisi lain, Penasehat Hukum Terdakwa Wily, menilai bahwa vonis hakim tidak berkeadilan. Menurutnya, fakta dipersidangan tidak ada bukti transaksi antara saksi korban dan Fakarich.
“Kita ajukan banding bang,” pungkasnya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa menyebutkan bahwa Fakarich mempromosikan Binomo melalui medsos YouTube dan Instagram serta membuat kelas trading Binomo.
Sehingga membuat orang dapat membuka dan menontonnya menjadi tertarik untuk bermain Binomo dan belajar mengikuti kursus trading binomo yang diajarkan terdakwa.
Setiap orang yang mau mengikuti kelas Fakartrading Binomo milik terdakwa tersebut terlebih dahulu diwajibkan membayar sejumlah uang. Namun sekalipun para peserta kursus trading yang diselenggarakan terdakwa tersebut telah mengikuti tutorial yang diajarkan terdakwa pada saat bermain binomo tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain binomo.
Terdakwa memanfaatkan tingkat literasi keuangan dan trading yang rendah dari masyarakat serta terdakwa memberikan harapan palsu akan menjadi kaya secara instan. Seolah-olah para korban sedang trading padahal terdakwa mengetahui Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.(wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post