JAKARTA, Waspada.co.id – Tidak terima Terdakwa Indra Kesuma (Indra Kenz) divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi Binomo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Primayuda Yutama, menyatakan banding.
Dalam keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan alasan jaksa penuntut umum, putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima, Rabu (16/11).
Ketut menjelaskan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Indra Kenz dengan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.
“Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun dan denda Rp5 miliar dengan subsider 10 bulan penjara,” katanya.
Menurut hakim, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 1 jo. Pasal 28 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ketut juga menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum demi kepentingan pemulihan kerugian korban dan rasa keadilan di masyarakat,” tandas Ketut.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post