MEDAN, Waspada.co.id – Kenaikan upah sebesar 7,45 persen pada dasarnya sudah mampu mengkompensasi kenaikan laju tekanan inflasi selama tahun 2022.
Pasalnya untuk Sumut sendiri inflasi diperkirakan akan berada di kisaran 5%. Hal ini membuat para pekerja baru yang mengalami kenaikan upah sebesar 7.45% masih bisa menikmati uang tambahan dari kompensasi inflasi itu sendiri.
“Kita semua tentunya berharap semua perusahaan bisa memenuhi kenaikan UMP yang sebesar 7.45% tersebut, khususnya bagi masa kerja 0 hingga 1 tahun. Nah masalah akan muncul pada pelaku usaha yang keberatan dengan kenaikan UMP tersebut. Tetapi kalau saya di posisi pekerja saya tentunya mengharapkan kenaikan UMP untuk mengkompensasi kenaikan biaya hidup (setidaknya sebesar inflasi),” tutur Ekonom Sumut, Gunawan Benjamin, Rabu (30/11).
Sementara kalau di posisi pemerintah, ini kebijakan yang dilematis dan yakin pemerintah provinsi Sumut mengetahui benar kondisi bisnis saat ini. Dan formulasi kenaikan UMP ini juga pada dasarnya hanya mengacu kepada hitungan pemerintah pusat, dan datanya juga dari BPS. Sehingga Pemprovsu menginput angkanya lantas keluar hasilnya 7,45% tersebut.
“Di sisi lain, pelaku usaha tentunya memiliki hitung hitungan bisnis, bukan hanya hitungan bisnis saat ini, tetapi juga hitungan bisnis kedepan, yang saya kuatirkan justru adalah jika nantinya kenaikan upah yang dilakukan malah membuat perusahaan melakukan efisiensi, yang bisa saja muaranya adalah PHK. Jadi kenaikan upah ini harus disikapi secara bijak, semua pihak harus legowo menerimanya,” ungkapnya.
Dikatakan, setiap pihak yang terdampak dari kenaikan UMP harus memposisikan diri di semua pihak. Jadi sudut pandangnya itu dari sisi pekerja, pemerintah dan pelaku usaha, jangan berasumsi bahwa semua pelaku usaha itu hanya melihat untung ruginya saja, tetapi dari banyak kesempatan berdialog dengan pengusaha, banyak dari mereka yang tidak tega kalau harus PHK karyawannya.
“Namun saya yakin pelaku usaha disini juga bisa berdialog ke pemerintah terkait keberatannya dengan kenaikan UMP tersebut. Bukan tidak mungkin diskusi tersebut bisa memunculkan solusi yang membuat pelaku usaha urung mem-PHK pekerjanya. Disisi lainnya, saya juga sudah menemukan sejumlah karyawan yang dirumahkan, terlebih karyawan kontrak,” ungkapnya.
“Nah, sekalipun UMP ini bisa memberatkan bagi sebagian pelaku usaha, dilapangan saya justru mendapatkan informasi di sejumlah perusahaan yang justru berencana menaikkan gaji karyawannya sebesar 5%, untuk karyawan yang masa kerjanya di atas satu tahun. Ini tentunya kabar baik, karena memang tidak semua pelaku usaha itu mengalami nasib buruk,” ujarnya.
“Masih ada yang mampu bertahan bahkan mampu mencetak laba. Beberapa perusahaan berbasis komoditas masih mampu mencetak laba seiring dengan kenaikan harga komoditas setahun belakangan ini. Dan masih ada perusahaan lainnya seperti yang memasok bahan pangan masyarakat yang juga mampu bertahan. Jadi perusahaan seperti ini harus terdepan dalam membarikan kenaikan gaji yang layak yang bisa diikuti oleh perusahaan lainnya,” tutup Gunawan. (wol/eko/d2)
Discussion about this post