• Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum
No Result
View All Result
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh
No Result
View All Result
  • Tentang Waspada Online
  • Kontak
  • Redaksi
  • Iklan
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privasi
Home Medan

Terbukti Simpan Sabu 43 Kg, Kakek 77 Tahun Dituntut Mati

2 bulan ago
in Medan
A A
0
PN-Medan

Terbukti Simpan Sabu 43 Kg, Kakek 77 Tahun Dituntut Mati. (WOL Photo)

10
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti menyimpan sabu 43 kilogram, Terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Sunggal terbuki bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

RelatedPosts

Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

ago 2 bulan
Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

ago 2 bulan
polda-sumut

Polda Sumut dan Komnas PA Teken MoU Tangani Kasus Anak

ago 2 bulan

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim,” tegas JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Dikatakan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.

“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Julita Rismayadi Purba.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba, mengatakan perkara berawal pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.

“Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar,” kata JPU Julita.

Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

“Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa,” sebut JPU.

Selanjutnya, kata JPU, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.

“Pada hari Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu,” katanya.

Lanjut dikatakan JPU, pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43.077,6 gram.

“Di tempat terpisah, petugas BNN juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” pungkas JPU Julita Rismayadi Purba.(wol/ryan/d2)

Editor: SASTROY BANGUN

Tags: Hakim Denny Lumban TobingJaksa Penuntut Umum JulitaPengadilan Negeri MedanPN MedanSidang Sabu 43 kilogramTerdakwa Sofyan
Previous Post

Lapas Panyabungan Ikut Upacara HUT KORPRI Secara Virtual

Next Post

Pengakuan Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Penganiayaan: Kenapa Sekarang Diviralkan Setelah Permintaan Rp3 Miliar Gak Kami Penuhi?

Related Posts

Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki
Medan

Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

ago 2 bulan
Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun
Medan

Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

ago 2 bulan
polda-sumut
Medan

Polda Sumut dan Komnas PA Teken MoU Tangani Kasus Anak

ago 2 bulan
KDRT
Medan

Kasus Dugaan KDRT, Kajati Sumut Diminta P21-kan Berkas Perkara AKP Eko Handoko

ago 2 bulan
Wanita-cantik
Medan

Dihukum 18 Tahun Penjara, Wanita Cantik Ini Lolos dari Hukuman Mati

ago 2 bulan
Kecelakaan-Tebing-tinggi
Fokus Redaksi

HIGHLIGHTS: Tabrakan Maut di Tol Tebingtinggi, KPK Harus Usut Pembelian Medan Club dan 19 Polres di Sumut Zona Hijau

ago 2 bulan
Next Post
Ilustrasi-Penganiayaan

Pengakuan Anggota DPRD Dilaporkan Kasus Penganiayaan: Kenapa Sekarang Diviralkan Setelah Permintaan Rp3 Miliar Gak Kami Penuhi?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 67k Followers

Trending

  • Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    Respon Edy Rahmayadi Soal Wacana Penghapusan Jabatan Gubernur

    6198 shares
    Share 2479 Tweet 1550
  • Wali Kota Medan Jelaskan Soal Perubahan Rencana Underpass Pondok Kelapa dan Kampung Lalang

    4245 shares
    Share 1698 Tweet 1061
  • Sibeabea Kembali Dibuka, Bupati Samosir: Mari Kita Jaga Bersama

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Diduga Bunuh Diri, Seorang Perempuan Melompat ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Mau Naik Angkot Apa ke Tujuanmu? Ini Daftar Trayek Angkot Kota Medan Terlengkap

    142767 shares
    Share 57107 Tweet 35692

Recent News

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

ago 2 bulan
Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198. (WOL Photo/Ega Ibra)

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198

ago 2 bulan
Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

Perwajahan TPA Terjun Mulai Diperbaiki

ago 2 bulan
Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

Pasca-penanganan Secara Komprehensif, Angka Stunting Turun

ago 2 bulan
Waspada Online | Pusat Berita dan Informasi Medan Sumut Aceh

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

SPS Aceh Dukung Upaya MES Kembangkan Ekonomi Syariah

ago 2 bulan
Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198. (WOL Photo/Ega Ibra)

Kunjungan Wisman pada Desember 2022 Capai 19.198

ago 2 bulan

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Fokus Redaksi
  • Medan
  • Sumut
  • Aceh
  • Jabar
  • Warta
    • Indonesia Hari Ini
    • Politik
    • Mancanegara
    • Ekonomi dan Bisnis
    • Teknologi
    • Features
  • Sports
    • Lokal
    • Nasional
    • Internasional
    • PSMS
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Kesehatan
    • Khazanah
    • Remaja
    • Wisata
  • Hiburan
  • Terkini
  • WOL Video
  • LAINNYA
    • Komunitas
    • WOL News
    • Advertorial
    • Artikel Pembaca
      • Pengamat
      • Umum

Waspada Online © 2020 All right reserved.