MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti menyimpan sabu 43 kilogram, Terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim dituntut pidana mati di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/11).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba menilai perbuatan warga Kecamatan Medan Sunggal terbuki bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Sofyan alias Tulang Bin Yusuf Ibrahim,” tegas JPU Julita Rismayadi Purba di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.
Dikatakan jaksa, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Julita Rismayadi Purba.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan JPU Julita Rismayadi Purba, mengatakan perkara berawal pada hari Sabtu, 02 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa Sofyan dihubungi oleh Wardani Ibrahim (berkas terpisah) bahwa nantinya ada orang yang akan menitipkan sabu di rumah terdakwa.
“Lalu terdakwa membolehkan dan menunggu telepon dari teman Wardani yang mau menitipkan sabu tersebut. Keesokan harinya, pada Minggu, 03 April 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal dan bertemu di depan Masjid Al-Badar,” kata JPU Julita.
Kemudian, sambung JPU, terdakwa bersama-sama dengan orang tidak dikenal tersebut menuju ke rumah terdakwa di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.
“Empat jam kemudian, Wardani dihubungi oleh terdakwa memberitahu bahwa barang berupa narkotika jenis sabu sudah diterima, kemudian Wardani menghubungi Acong (DPO) memberitahukan bahwa narkotika jenis sabu sudah diterima oleh terdakwa,” sebut JPU.
Selanjutnya, kata JPU, Wardani diperintahkan oleh Acong untuk menghitung jumlah sabu yang ada di dalam 2 tas jinjing tersebut, tidak lama kemudian Wardani Ibrahim menghubungi terdakwa untuk menghitung narkotika jenis sabu yang berada di dalam tas yang diketahui sebanyak 43 bungkus.
“Pada hari Rabu, 06 April 2022 sekira pukul 22.00 WIB, Wardani dihubungi terdakwa berkata minta uang untuk sewa rumah untuk memindahkan narkotika jenis sabu dari rumah terdakwa, kemudian Wardani melakukan transfer sebesar Rp500 ribu,” katanya.
Lanjut dikatakan JPU, pada hari Minggu, 10 April 2022 sekira pukul 20.35 WIB, bertempat di depan rumah yang berlokasi di Gang Juntak, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, Sumatera Utara terdakwa Sofyan diamankan oleh petugas BNN dan mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus kemasan teh cina berisikan sabu seberat 43.077,6 gram.
“Di tempat terpisah, petugas BNN juga berhasil mengamankan Wardani yang sedang duduk di teras rumah di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB. Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan,” pungkas JPU Julita Rismayadi Purba.(wol/ryan/d2)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post