MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim yang diketuai Marliyus menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Terdakwa Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) terkait kasus penipuan investasi Binomo di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukman tambahan kepada warga Jalan Pelita VI, Kecamatan Medan Perjuangan itu berupa pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan secara sah tindak pidana berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen, karena itu menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan,” vonis hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui bahwa, vonis hakim lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post