MEDAN, Waspada.co.id – Dinilai terbukti korupsi peningkatan ruas jalan di Tanjungbalai, Terdakwa Muhammad Sapran Lubis (32) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/11).
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, menyatakan bahwa Direktur CV. Konsultan Tiga Dimensi ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1Jo. Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum,” tegas hakim.
Selain itu, Hakim Immanuel juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pembayaran denda sebesar Rp31 juta lebih.
“Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, apabila tidak membayar maka hartanya menjadi disita dan dilelang oleh Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 bulan,” kata hakim
Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim
Diketahui vonis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosep Antunius. Karena itu pulak, baik terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa Terdakwa Mhd. Sapran Lubis sebagai Direktur CV. Konsultan Tiga Dimensi Sebagai Penyedia Jasa Konsultasi Ketenagakerjaan Untuk Pengawasan Kegiatan Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Ruas Jalan Lingkar Utara Seksi STA 7+200 – STA 7+940, STA 7+940 – STA 9+830, dan STA 9+ 830 – STA 10+330 dengan nilai kontrak Rp49.275.000,00.
Namun terdakwa tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaannya dan mengalihkannya kepada orang lain. (wol/ryan/d1)
Editor: SASTROY BANGUN
Discussion about this post