JAKARTA, Waspada.co.id – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang saksi berinisial HA dalam perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejagung Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa HA merupakan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembangunan Puskesmas Ngaibor Kecamatan Aru Selatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018.
“HA diamankan karena ketika dipanggil secara patut sebanyak 4 kali oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut,” kata Ketut dalam keterangan pers yang diterima Waspada Online, Jumat (18/11).
Sehingga, lanjut Ketut, dilakukan upaya penjemputan paksa guna dihadapkan kepada Penyidik untuk dilanjutkan pemeriksaannya.
“Adapun HA akan segera ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini, Ketut juga menegaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (wol/ryan/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post