BINJAI, Waspada.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran 3 kilogram ganja kering usai menangkap FDS di pasar II Namuterasi, Desa Purwobinangun. Ganja didapati dalam bungkusan sebuah goni (karung).
Penangkapan FDS hasil pengembangan setelah ditangkapnya MSP (29 th) warga Jalan SM Raja Gg Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara dan RS (28 th) warga jalan SM Raja Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai.
Dari keduanya, petugas menemukan dan menyita barang bukti 4 butir pil ekstasi dan 2 unit HP dari tangan masing-masing terduga.
Kasi Humas Polres Binjai Iptu Junaidi mengatakan bahwa informasi yang diterima Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane dari masyarakat segera ditinda lanjuti.
“Diketahui bahwa di Jalan Sisingamangaraja Gg Keluarga, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara ada seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba, kemudian AKP Irvan Pane, SH memerintahkan kepada anggotanya untuk segera melakukan penyelidikan,” sebut Iptu Junaidi, Jumat (11/11).
Tepatnya pada pukul 21.30 WIB tim langsung mendatangi tempat tersebut dan mengamankan 2 orang laki-laki setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

“Dari penangkapan MSP dan RS polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya FDS diringkus. Saat diintrogasi FDS mengaku ganja tersebut diperoleh dari Munte warga Dusun Jati Makmur, Kecamatan Binjai. Saat ini munte berstatus DPO,” jelas Iptu Junaidi.
Terhadap ketiga orang pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 sub 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman manimal 5 tahun atau maksimal seumur hidup. (wol/rid/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post