JAKARTA, Waspada.co.id – Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agung Al Sultan Abdullah telah menyetujui untuk mengangkat Datuk Seri Anwar Ibrahim sebagai Perdana Menteri Malaysia ke-10.
Dikutip dari Antara, hal ini diungkapkan oleh Pengawas Keuangan Rumah Tangga Kerajaan Datuk Seri Ahmad Fadil Syamsuddin, Kamis (24/11).
Menurutnya, setelah menyempurnakan pandangan melalui pertemuan dengan raja-raja Melayu, Yang di-Pertuan Agung menyetujui keputusan ini.
“Hal itu sesuai dengan kewenangan Yang di-Pertuan Agong yang diatur dalam Pasal 40 (2) (a) dan Pasal (43) (a) Konsitusi Federal,” kata Ahmad Fadil.
Anwar Ibrahim sendiri adalah seorang Parlemen Tambun yang lahir paa 10 Agustus 1947. Ia memulai karier politiknya sebagai anggota Organisasi Kebangsaan Melayu Bersatu (UMNO) hingga puncak kejayaannya menjadi Wakil Perdana Menteri Malaysia di bawah pimpinan Perdana Menteri Mahathir Mohamad.
Di tahun 1999, ia sempat divonis hukuman penjara atas tuduhan korupsi dan sodomi. Mahkamah Federal Malaysia kemudian membatalkan semua vonis atasnya dan Anwar dibebaskan dari penjara pada tahun 2004.
Ia dipecat dari UMNO, namun setelahnya ia mendirikan Partai Keadilan Rakyat, sebuah partai oposisi di Malaysia dan memimpin koalisi oposisi Pakatan Rakyat dan Pakatan Harapan.
Sejak tahun 2015 hingga 2017, ia kembali dipidana penjara atas vonis sodomi lainnya, kemudian dia dibebaskan pada tahun 2018.
Setelah koalisi yang ia pimpin memenangkan kursi terbanyak di Parlemen pada pemilihan umum Malaysia 2022, ia diangkat menjadi Perdana Menteri Malaysia ke-10 pada tanggal 24 November 2022.
Discussion about this post